Gara-gara Laporkan Gibran-Kaesang, Ubedilah Badrun Dilaporkan Balik, Sekjen PKR: Mengaburkan Substansi

- 15 Januari 2022, 09:00 WIB
Sekjen Pergerakan Kedaulatan Rakyat (PKR), Yosef Sampurna Nggarang atau Yos Nggarang mengkritik pihak yang melaporkan balik Ubedilah Badrun.
Sekjen Pergerakan Kedaulatan Rakyat (PKR), Yosef Sampurna Nggarang atau Yos Nggarang mengkritik pihak yang melaporkan balik Ubedilah Badrun. / Instagram / @yosnggarang/

SEPUTARTANGSEL.COM - Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun dilaporkan ke Polda Metro Jaya usai melaporkan dua putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.

Ubedilah Badrun dilaporkan atas dugaan mengajukan atau pemberitahuan palsu terkait dugaan korupsi Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Adalah Ikatan Aktivis '98 dan Relawan Jokowi Mania (JoMan) yang melaporkan Ubedilah Badrun ke Polda Metro Jaya pada Jumat, 14 Januari 2022.

Baca Juga: Ungkap Sosok Pelapor Gibran dan Kaesang ke KPK, Rocky Gerung: Ubedilah Badrun Ini Adalah...

Dilaporkannya Ubedilah Badrun menuai kritik dari sejumlah tokoh. Salah satunya dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pergerakan Kedaulatan Rakyat (PKR), Yos Nggarang.

Yos Nggarang mengatakan orang yang melaporkan Ubedilah Badrun tidak hanya mengaburkan substansi, melainkan juga mereduksi perjuangan orang tersebut yang mengaku aktivis '98.

Hal itu diungkapkan oleh Yos Nggarang melalui cuitan di akun Twitter @yosnggarang pada Jumat, 14 Januari 2022.

"Org yg melaporkan Bung @UbedilahB tdk hanya mengaburkan subtansi tapi mereduksi perjuangan dia yg mengaku aktivis 1998 juga," tulis Yos Nggarang.

Baca Juga: Laporkan Gibran dan Kaesang ke KPK Atas Dugaan KKN, Ubedilah Badrun: Harus Diakhiri Bila Negara Mau Maju

Lebih lanjut, Sekjen PKR itu menyebut masyarakat bisa membedakan aktivis '98 yang berjuang untuk demokrasi yang bermanfaat dengan aktivis yang hanya setia terhadap pribadi seseorang.

"Dan kita bisa bedakan aktivis 1998 yg berjuang utk nilai-visi (Demokrasi bermanfaat) dn aktivis yg hanya setia pribadi org," ujarnya.

Untuk diketahui, selain seorang dosen, Ubedilah Badrun juga merupakan seorang aktivis '98.

Sebelumnya, Ubedilah Badrun dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan terdaftar dengan nomor LP/B/239/I/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal Jumat, 14 Januari 2022.

Baca Juga: Aktivis '98 Laporkan Dua Anak Presiden Jokowi, Gibran dan Kaesang ke KPK Atas Dugaan KKN

Ketua Umum JoMan, Immanuel Ebenezer dalam keterangannya di Polda Metro Jaya pada Jumat, 14 Januari 2022, mengatakan Ubedilah Badrun dilaporkan dengan Pasal 317 KUHP.

"Karena basis laporannya berbasi kepalsuan atau hoaks. Jadi, tidak mendidik, apalagi beliau itu kan seorang dosen, intelektual, aktivis. Seharusnya lebih bisa memberikan politik kepada masyarakat," ucap Immanuel, dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara, Sabtu, 15 Januari 2022.***

Editor: Asep Saripudin


Tags

Terkait

Terkini

x