Adapun mengenai pendanaan pemindahan Ibu Kota Negara itu diatur dalam RUU IKN.
Dikutip dari situs resmi Ikn.go.id, dalam keterangan itu tertulis bahwa berdasarkan estimasi awal, skema pembiayaan diutamakan adanya pera yang cukup tinggi pada swasta melalui Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) sebesar Rp252,5 triliun atau 54,2 persen.
Lebih lanjut, investasi swasta dan BUMN/BUMD (secara langsung) yakni mencapai Rp123,2 triliun atau 26,4 persen dari total kebutuhan pembiayaan pembangunan fisik IKN.
Sementara, selebihnya pembiayaan berasal dari dana APBN.***