DPR Akhirnya Sahkan RUU Ibu Kota Negara Jadi UU, Menteri PPN: Pembangunan IKN Tak Seperti Lampu Aladdin

- 18 Januari 2022, 20:02 WIB
DPR akhirnya mengesahkan rancangan undang-undangan Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi UU. Menteri PPN Suharso Monoarfa memberikan tanggapan.
DPR akhirnya mengesahkan rancangan undang-undangan Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi UU. Menteri PPN Suharso Monoarfa memberikan tanggapan. /Dok. Kementerian PPN/Bappenas

"Tapi dilakukan secara bertahap mewujudkan visi jangka panjang Indonesia 2045," ujar Kepala Bapennas.

Baca Juga: Wajah Kaesang Terpampang di Kemasan Snack Garuda Indonesia, Said Didu: BUMN Sudah Tidak Dianggap Milik Negara

Menurut Suharso Monoarfa, alasan pemerintahan Jokowi untuk pindah Ibu Kota Negara itu tak lain sebagai salah satu strategi dalam mewujudukan Visi Indonesia 2045.

Yakni, pemerintah berharap agar Indonesia nantinya bisa menjadi sebuah negara yang memiliki pendapatan tinggi sehingga mampu menjadi bagian dari lima besar kekuatan ekonomi dunia.

"Visi Indonesia 2045 sendiri adalah cita-cita Indonesia untuk menjadi negara berpendapatan tinggi sehingga mampu menjadi bagian dari lima besar kekuatan ekonomi dunia," ujar Suharso Monoarfa.

Baca Juga: Bertambah, Pelaku Pengeroyokan Pratu Sahdi di Jakarta Utara Jadi Enam Orang, Polisi: Motifnya Salah Paham

Sementara itu, pemerintah sendiri telah menyepakati pemberian nama 'Nusantara' untuk Ibu Kota Negara di Kalimantan Timur itu.

Selain itu, Jokowi sebelumnya sempat membocorkan biaya yang harus digelontorkan untuk pemindahan Ibu Kota Negara baru.

Yakni, proyek pembangunan Ibu Kota Negara itu setidaknya akan menguras uang anggaran sebesar Rp501 triliun.

Baca Juga: Aki Alat Pemantau Kegempaan Gunung Sumbing Hilang Dicuri, Dikembalikan Setelah Diunggah di Medsos

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

x