Berikut Jadwal Perpindahan ASN ke Ibu Kota Negara Baru

- 18 Januari 2022, 19:35 WIB
Jadwal dan mekanisme perpindahan ASN dari Jakarta ke Ibu Kota Negara baru
Jadwal dan mekanisme perpindahan ASN dari Jakarta ke Ibu Kota Negara baru /Foto: Instagram/@jokowi/

SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah pusat tetap melanjutkan perpindahan Ibu Kota Negara (IKN) baru dari Jakarta ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Pemerintah bahkan telah memutuskan nama Ibu Kota Negara baru itu dengan sebutan 'Nusantara'.

Teranyar, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah resmi mengesahkan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) ini pada Selasa, 18 Januari 2022.

Baca Juga: RUU IKN Disahkan, Ibu Kota Negara Resmi Pindah ke Kalimantan Timur, Bagaimana Nasib Jakarta?

Hal ini membuat Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga harus pindah ke Ibu Kota Negara baru ini.

Hal itu langsung menimbulkan pertanyaan pertanyaan bagaimana dan kapan proses mobilisasi ASN ke Ibu Kota Negara baru ini.

Menurut keterangan di halaman resmi IKN, pemindahan ASN ke Ibu Kota Negara baru dilakukan secara bertahap dalam kurun waktu 5 tahun.

Baca Juga: Sah 'Nusantara' RUU IKN Resmi Jadi UU, Apakah Artinya Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota RI?

"Dimulai pada 2023-2027, dengan proporsi kurang lebih 20 persen di tiap tahunnya atau kurang lebih 25.500 orang per tahun," tulis halaman resmi IKN yang dikutip SeputarTangsel.Com pada Selasa, 18 Januari 2022.

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

x