DPR Akhirnya Sahkan RUU Ibu Kota Negara Jadi UU, Menteri PPN: Pembangunan IKN Tak Seperti Lampu Aladdin

- 18 Januari 2022, 20:02 WIB
DPR akhirnya mengesahkan rancangan undang-undangan Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi UU. Menteri PPN Suharso Monoarfa memberikan tanggapan.
DPR akhirnya mengesahkan rancangan undang-undangan Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi UU. Menteri PPN Suharso Monoarfa memberikan tanggapan. /Dok. Kementerian PPN/Bappenas

SEPUTARTANGSEL.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) nampaknya telah memberikan lampu hijau untuk merealisasikan keinginan pemerintahan Jokowi untuk memindahkan Ibu Kota Negara (IKN).

Pasalnya, DPR secara resmi telah merestui Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi Undang-Undang.

Hal ini memberikan arti bahwa ambisi pemerintahan Jokowi yang ngotot untuk memindahkan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur bisa segera terwujud.

Baca Juga: Jokowi Tetap Ngotot Pindah Ibu Kota Negara, Salim Segaf: RI Dilanda Bencana, Kenapa Bersikeras Pindah?

Terkait hal itu, Suharso Monoarfa selaku
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (Menteri PPN) memberikan tanggapan terkait pemindahan Ibu Kota Negara tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Suharso Monoarfa dalam rapat Paripurna DPR RI di Jakarta pada Selasa, 18 Januari 2022.

Menurut Suharso Monoarfa, pembangunan pemindahan Ibu Kota Negara itu tentu saja tidak bisa dilakukan dalam sekejap layaknya lampu Aladdin.

Baca Juga: Refrizal Tolak Ambisi Jokowi Soal Pemindahan Ibu Kota Negara: Utang Negara Menggunung, Jangan Bergagah

"Pelaksanaan pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Negara tidak seperti lampu Aladdin," ucap Suharso Monoarfa, dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara pada Selasa, 18 Januari 2022.

Melainkan, menurutnya, dalam mengerjakan proses pembangunan Ibu Kota Negara itu membutuhkan waktu jangka panjang dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal.

"Tapi dilakukan secara bertahap mewujudkan visi jangka panjang Indonesia 2045," ujar Kepala Bapennas.

Baca Juga: Wajah Kaesang Terpampang di Kemasan Snack Garuda Indonesia, Said Didu: BUMN Sudah Tidak Dianggap Milik Negara

Menurut Suharso Monoarfa, alasan pemerintahan Jokowi untuk pindah Ibu Kota Negara itu tak lain sebagai salah satu strategi dalam mewujudukan Visi Indonesia 2045.

Yakni, pemerintah berharap agar Indonesia nantinya bisa menjadi sebuah negara yang memiliki pendapatan tinggi sehingga mampu menjadi bagian dari lima besar kekuatan ekonomi dunia.

"Visi Indonesia 2045 sendiri adalah cita-cita Indonesia untuk menjadi negara berpendapatan tinggi sehingga mampu menjadi bagian dari lima besar kekuatan ekonomi dunia," ujar Suharso Monoarfa.

Baca Juga: Bertambah, Pelaku Pengeroyokan Pratu Sahdi di Jakarta Utara Jadi Enam Orang, Polisi: Motifnya Salah Paham

Sementara itu, pemerintah sendiri telah menyepakati pemberian nama 'Nusantara' untuk Ibu Kota Negara di Kalimantan Timur itu.

Selain itu, Jokowi sebelumnya sempat membocorkan biaya yang harus digelontorkan untuk pemindahan Ibu Kota Negara baru.

Yakni, proyek pembangunan Ibu Kota Negara itu setidaknya akan menguras uang anggaran sebesar Rp501 triliun.

Baca Juga: Aki Alat Pemantau Kegempaan Gunung Sumbing Hilang Dicuri, Dikembalikan Setelah Diunggah di Medsos

Adapun mengenai pendanaan pemindahan Ibu Kota Negara itu diatur dalam RUU IKN.

Dikutip dari situs resmi Ikn.go.id, dalam keterangan itu tertulis bahwa berdasarkan estimasi awal, skema pembiayaan diutamakan adanya pera  yang cukup tinggi pada swasta melalui Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU)  sebesar Rp252,5 triliun atau 54,2 persen.

Lebih lanjut, investasi swasta dan BUMN/BUMD (secara langsung) yakni mencapai Rp123,2 triliun atau 26,4 persen dari total kebutuhan pembiayaan pembangunan fisik IKN.

Sementara, selebihnya pembiayaan berasal dari dana APBN.***

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x