DPR Akhirnya Sahkan RUU Ibu Kota Negara Jadi UU, Menteri PPN: Pembangunan IKN Tak Seperti Lampu Aladdin

- 18 Januari 2022, 20:02 WIB
DPR akhirnya mengesahkan rancangan undang-undangan Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi UU. Menteri PPN Suharso Monoarfa memberikan tanggapan.
DPR akhirnya mengesahkan rancangan undang-undangan Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi UU. Menteri PPN Suharso Monoarfa memberikan tanggapan. /Dok. Kementerian PPN/Bappenas

SEPUTARTANGSEL.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) nampaknya telah memberikan lampu hijau untuk merealisasikan keinginan pemerintahan Jokowi untuk memindahkan Ibu Kota Negara (IKN).

Pasalnya, DPR secara resmi telah merestui Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi Undang-Undang.

Hal ini memberikan arti bahwa ambisi pemerintahan Jokowi yang ngotot untuk memindahkan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur bisa segera terwujud.

Baca Juga: Jokowi Tetap Ngotot Pindah Ibu Kota Negara, Salim Segaf: RI Dilanda Bencana, Kenapa Bersikeras Pindah?

Terkait hal itu, Suharso Monoarfa selaku
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (Menteri PPN) memberikan tanggapan terkait pemindahan Ibu Kota Negara tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Suharso Monoarfa dalam rapat Paripurna DPR RI di Jakarta pada Selasa, 18 Januari 2022.

Menurut Suharso Monoarfa, pembangunan pemindahan Ibu Kota Negara itu tentu saja tidak bisa dilakukan dalam sekejap layaknya lampu Aladdin.

Baca Juga: Refrizal Tolak Ambisi Jokowi Soal Pemindahan Ibu Kota Negara: Utang Negara Menggunung, Jangan Bergagah

"Pelaksanaan pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Negara tidak seperti lampu Aladdin," ucap Suharso Monoarfa, dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara pada Selasa, 18 Januari 2022.

Melainkan, menurutnya, dalam mengerjakan proses pembangunan Ibu Kota Negara itu membutuhkan waktu jangka panjang dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal.

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

x