KPK Panggil Sekda Kota Bekasi Sebagai Saksi Terkait Kasus Dugaan Maling Uang Rakyat Oleh Rahmat Effendi

- 17 Januari 2022, 13:23 WIB
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi ditangkap KPK terkait dugaan maling uang rakyat
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi ditangkap KPK terkait dugaan maling uang rakyat /Antara/Hafidz Mubarak A/

SEPUTARTANGSEL.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, Reny Hendrawati sebagai saksi kasus dugaan maling uang rakyat atau korupsi.

KPK memanggil Reny Hendrawati sebagai saksi untuk tersangka Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi, pada Senin, 17 Januari 2022.

Lembaga antirasuah telah menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sebagai tersangka kasus dugaan maling uang rakyat pengadaan barang, jasa, dan lelang jabatan di Pemkot Bekasi, Jawa Barat.

Baca Juga: Rumah Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Terduga Maling Uang Rakyat Terlihat Sepi

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri membenarkan pemanggilan Reny Hendrawati sebagai saksi perkara kasus maling uang rakyat.

"Reny Hendrawati, Sekda Kota Bekasi saksi tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi," ujar Ali dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara, Senin 17 Januari 2022.

Selain Reny, Ali menyatakan, KPK juga memanggil sembilan saksi lainnya untuk tersangka Rahmat Effendi.

Baca Juga: KPK Konfirmasi Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Terjaring OTT Kasus Maling Uang Rakyat

Enam saksi itu, yakni Intan selaku karyawan swasta, Kabid Pertanahan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi Heryanto, Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Nurcholis, Lisda selaku Kasi BP3KB.

Selanjutnya, Sherly dari pihak swasta/bagian keuangan PT Hanaveri Sentosa dan PT Kota Bintang Rayatri, Giyarto selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Andi Kristanto selaku ajudan Wali Kota Bekasi, dan Tita Listia dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A).

Hingga saat ini, KPK total sudah menetapkan sembilan tersangka. Sebagai penerima, yaitu Rahmat Effendi, Sekretaris DPMPTSP M Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).

Sebagai pemberi, yakni Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).

Baca Juga: Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Dikabarkan Kena OTT, Diduga Maling Uang Rakyat? Ini Penjelasan KPK

Rahmat Effendi diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai Pemerintah Kota Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya.

Uang tersebut diduga dipergunakan untuk operasional Rahmat Effendi yang dikelola oleh Mulyadi yang pada saat dilakukan tangkap tangan tersisa uang sejumlah Rp600 juta.

Adapula tindakan maling uang rakyat terkait pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di lingkungan Pemkot Bekasi dan Rahmat Effendi diduga menerima Rp30 juta dari Ali Amril melalui M Bunyamin.***

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini