Komnas HAM Trending di Twitter Gegara Tolak Hukuman Mati Pemerkosa 13 Santriwati Herry Wirawan, Netizen: Kejam

- 13 Januari 2022, 10:40 WIB
Tolak hukuman mati terhadap pelaku pemerkosaan 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan, Komnas HAM banjir kritik
Tolak hukuman mati terhadap pelaku pemerkosaan 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan, Komnas HAM banjir kritik /Foto: Dok PMJ News//

SEPUTARTANGSEL.COM - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) jadi trending di media sosial Twitter hari ini, Kamis, 13 Januari 2022.

Hingga saat artikel ini ditulis, Komnas HAM sudah dicuitkan sebanyak 3.330 kali.

Trendingnya Komnas HAM di Twitter merupakan dampak dari penolakan hukuman mati terhadap pelaku pemerkosaan 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan.

Baca Juga: Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Aktivis NU: Kalau Mau Kebiri dan Penjara Seumur Hidup Biar Tersiksa

Menurut Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, hukuman mati bertentangan dengan apa yang termaktub dalam konstitusi, tepatnya Pasal 28A Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Di dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya.

Meski begitu, Beka mengatakan Komnas HAM mendorong aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman maksimal kepada para pelaku kejahatan seksual, termasuk Herry Wirawan.

Penolakan hukuman mati terhadap Herry Wirawan itu pun membuat netizen bersuara di media sosial dan melayangkan kritiknya kepada Komnas HAM.

Baca Juga: Predator Seks Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, Hidayat Nur Wahid: Hormat kepada Jaksa

"Saya pikir saya sudah pernah melihat cerita ini sebelumnya

Dan saya tidak menyukai akhirnya

Betapa kejam nya KOMNAS HAM," tulis akun @yoonAmyLove530.

"Bisakah komnas ham diam untuk sekali saja? seperti apakah mereka menyadari siapa penjahatnya? apa yang telah di perbuat? dan kepada siapa? siapa yang peduli? laki-laki seperti dia tidak berhak mendapatkan sedikitpun "hak asasi manusia". dia bahkan tidak berhak mendapatkan hal-hal utama yang pantas didapatkan orang dalam hidup," kata akun @raiadora.

"Apakah dia bahkan manusia, komnas ham?" ujar akun @shreikingsoul.

"Okay katanya komnas HAM. bayangkan apabila anak perempuan kalian / salah satu dari kerabat kalian yang jadi salah satu korbannya, apa yang akan kalian lakukan?" cuit akun @sunhaver.

Baca Juga: Herry Wirawan, Pemerkosa Santriwati Dituntut Hukuman Mati, Ayang Utriza: Semua Kekayaannya Juga Harus Disita

 

Sebelumnya, pelaku pemerkosaan terhadap 13 santriwati itu dituntut hukuman mati dan kebiri kimia.

Selain itu, ia juga dituntut Rp500 juta subsider 1 tahun kurungan. Yayasan dan pondok pesantren yang dikelolanya pun dibekukan.

Tuntutan kepada Herry Wirawan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asep N Mulyanai di Pengadilan Negeri (PN) Jawa Barat pada Selasa, 11 Januari 2022 lalu.***

 

Editor: H Prastya


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah