SEPUTARTANGSEL.COM - Herry Wirawan pelaku predator seks terhadap 13 orang santriwati di bawah umur di Bandung, Jawa Barat akan dituntut hukuman berat.
Mulai dari denda Rp500 juta, kebiri kimia, hingga tuntutan hukum mati telah menanti pelaku.
Hal itu diungkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Asep N Mulyana dalam sidang beragendakan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa, 11 Januari 2022.
"Pertama kami menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Kami juga meminta hakim memberikan hukuman tambahan kebiri kimia," tutur Asep dikutip SeputarTangsel.Com dari PMJ News pada Selasa, 10 Januari 2022.
Ditambah lagi tuntutan sebesar Rp500 juta rupiah dengan subsider satu tahun kurungan penjara.
JPU pun meminta agar identitas pemimpin Madani Boarding School tersebut disebar luaskan ke publik.
Serta, pembekuan terhadap yayasan boarding school yang selama ini dikelola oleh pelaku pemerkosaan itu.