Soroti Kebijakan Ekspor Batu Bara, Said Didu: Bukti Penguasa Tidak Berani Menindak Pengusaha

- 12 Januari 2022, 09:02 WIB
Said Didu menanggapi kebijakan ekspor batu bara.
Said Didu menanggapi kebijakan ekspor batu bara. /Facebook/Muhammad Said Didu/

SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah akan kembali membuka ekspor batu bara usai pasokan batu bara yang dibutuhkan PT PLN kian membaik.

Rencananya, pemerintah akan mengevaluasi pembukaan kembali ekspor batu bara pada Rabu, 12 Januari 2022.

Padahal, sebelumnya pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk melarang ekspor batu bara karena banyak perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban domestic market obligation (DMO).

Baca Juga: Sempat Dilarang, Ekspor Batu Bara Dibuka Lagi, Alvin Lie: Makin Banyak Peraturan Usianya Cuma Beberapa Hari

Kebijakan pemerintah yang mudah berubah-ubah itu menuai kritik dari sejumlah tokoh. Salah satunya dari mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu.

Menurut Said Didu, kebijakan ekspor batu bara dengan gaya poco-poco menjadi bukti bahwa penguasa tidak berani menindak dengan tegas para pengusaha.

Said Didu menduga hal tersebut dikarenakan ada pengusaha yang merupakan bagian dari oligarki.

Baca Juga: Usai Dilarang, Kini Ekspor Batu Bara Kembali Dibuka, Gus Umar: Kaya Becandaan Saja Ngurus Ekspor di Negara Ini

Hal itu diungkapkan oleh Said Didu melalui cuitan di akun Twitter @msaid_didu pada Rabu, 12 Januari 2022.

"Kasus kbjkn ekspor batubara dg gaya poco-poco jadi bukti bhw penguasa tdk berani menindak pengusaha yg mungkin bagian dari oligarki," tulis Said Didu.

Lebih lanjut, mantan Sekretaris Kementerian BUMN itu mengungkapkan beberapa fakta yang mendukung pernyataannya.

Baca Juga: Sebut Pemerintah Jokowi Terlalu Rumit Urus Batu Bara, Rizal Ramli: Itulah Kalo Pemimpin Modal Pencitraan Doang

Pertama, Said Didu mengatakan pemerintah tidak berani mengumumkan dan memberikan denda kepada perusahaan pelanggar DMO.

Kedua, pemerintah tidak berani untuk konsisten melarang ekspor batu bara.

"Dg fakta sbb: 1) tidak berani mengumumkan dan memberikan denda kpd perusahaan pelanggar DMO. 2) tdk berania konsisten larang ekspor batubara," ungkapnya.***

Editor: Asep Saripudin


Tags

Terkait

Terkini

x