Laporkan Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep ke KPK, Ubedilah Badrun Ungkap Jokowi Lantik Dubes Bermasalah

- 12 Januari 2022, 07:57 WIB
Dosen UNJ sekaligus Aktivis '98 Ubedilah Badrun laporkan kedua anak Jokowi, Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep ke KPK
Dosen UNJ sekaligus Aktivis '98 Ubedilah Badrun laporkan kedua anak Jokowi, Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep ke KPK /Instagram.com/@ubedilahbadrun.official

Ubed menuturkan, salah satu anak perusahaan PT SM, yakni PT DMH ditetapkan sebagai tersangka pembakaran hutan dan dituntut Rp7,9 Triliun oleh Kementerian Lingkungan Hidup pada tahun 2015.

Selanjutnya, perusahaan tersebut diputuskan bersalah di Pengadilan Negeri (PN) Sumatera Selatan pada tahun 2016.

Sayangnya setelah kasus tersebut dibawa ke Mahkamah Agung (MA), anak perusahaan PT SM hanya diwajibkan membayar denda sekitar Rp78,5 miliar pada Februari 2019. Ubedilah menilai, selisih angka denda yang harus dibayarkan sangat jauh dari tuntutan yang ada.

"Bagi kami tanda tanya, ini kok ganjil sekali ya, angkanya terlalu jauh dari triliun ke miliar. Ini ada apa?" ujarnya.

Baca Juga: Putra Jokowi Dilaporkan ke KPK, Refrizal Minta Kasus Gibran dan Kaesang Diusut Tuntas Tanpa Pandang Bulu

Kemudian, Ubedilah mengaku telah memeriksa apakah kasus tersebut memiliki hubungan dengan kekuasaan.

"Ternyata itu kan peristiwa Februari, Januari didirikan satu perusahaan yang didirikan oleh dua anak Presiden, ditambah satu orang, AP namanya. AP ini anak dari petinggi PT SM," paparnya.

"Ini aneh. Mungkinkah ini ada pengaruh dari relasi bisnis anak Presiden dengan anak petinggi dari PT SM?" sambungnya.

Menurutnya, hal tersebut bertambah aneh ketika perusahaan yang didirikan oleh kedua anak Jokowi dan petinggi PT SM mendapat suntikan dana penyertaan modal senilai Rp71 miliar dari perusahaan Ventura enam bulan setelahnya.

Baca Juga: Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Korupsi, Refrizal: Harus Diusut Tuntas

Halaman:

Editor: H Prastya


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x