Dilaporkan ke KPK atas Dugaan KKN, Ini Tanggapan Gibran Rakabuming Raka

- 11 Januari 2022, 21:01 WIB
Begini tanggapan Gibran Rakabuming Raka setelah dirinya dan sang adik, Kaesanh Pangarep dilaporkan ke KPK.
Begini tanggapan Gibran Rakabuming Raka setelah dirinya dan sang adik, Kaesanh Pangarep dilaporkan ke KPK. /ANTARA/Aris Wasita

SEPUTARTANGSEL.COM - Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan KKN bersama dengan Kaesang Pangarep, oleh Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) sekaligus Aktivis '98, Ubedilah Badrun pada Senin, 10 Januari 2022 kemarin.

Gibran Rakabuming Raka langsung menanggapi laporan tersebut dengan santai, mengatakan, kalau dirinya salah siap untuk ditangkap.

"Dibuktikan dulu, nek aku salah cekelen (kalau saya salah silakan ditangkap), penak to (gampang kan)," katanya, di Solo, Selasa, 12 Januari 2022.

Baca Juga: Anak Jokowi, Gibran - Kaesang Dilaporkan Ubedilah Badrun ke KPK Soal Dugaan KKN, Rocky Gerung: Nepotisme Baru

Laporan tersebut dilayangkan Ubedilah Badrun, karena adanya dugaan KKN dan pencucian uang terkait perusahaan yang didirikan pada Januari 2019.

Hal tersebut pun ditepis oleh Gibran dengan meminta untuk membuktikan terlebih dahulu tuduhan yang dilayangkan terhadap dirinya.

"Dibuktikan sik, aku salah po ra (saya salah atau tidak). Salah yo detik ini ditangkep wae ra popo (tidak apa-apa)," katanya.

Alasan Ubedilah adalah bermula pada tahun 2015 ketika ada perusahaan PT SM yang menjadi tersangka pembakaran hutan dan sudah dituntut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) senilai Rp7,9 triliun. Namun dalam perkembangannya, Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan senilai Rp78 miliar.

Baca Juga: Putra Jokowi Dilaporkan ke KPK, Refrizal Minta Kasus Gibran dan Kaesang Diusut Tuntas Tanpa Pandang Bulu

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

x