Luqman Hakim Minta Ferdinand Hutahaean Dapat Bimbingan Agama Islam di Dalam Penjara: Dia Mualaf

- 11 Januari 2022, 09:48 WIB
Luqman Hakim minta kepada polisi agar Ferdinand Hutahaean mendapat bimbingan agama Islam di dalam penjara karena dirinya seorang mualaf
Luqman Hakim minta kepada polisi agar Ferdinand Hutahaean mendapat bimbingan agama Islam di dalam penjara karena dirinya seorang mualaf /Twitter.com/@LuqmanBeeNKRI./

SEPUTARTANGSEL.COM - Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus ujaran kebencian mengandung SARA.

Ketua GP Ansor, Luqman Hakim, meminta polisi memberikan kesempatan kepada Ferdinand Hutahaean mendapatkan bimbingan agama Islam meski berada di dalam penjara.

Itu karena Ferdinand Hutahaean seorang mualaf yang masih perlu mendapat bimbingan soal agama Islam.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Ditahan, Disangka Sebar Kabar Bohong, Bikin Onar dan Langgar UU ITE

"Selama proses hukum berjalan, secara khusus saya minta polisi memberi kesempatan kepada Ferdinand Hutahaean, seorang mualaf, untuk mendapat bimbingan agama Islam," ujar Luqman dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara pada Selasa, 11 Januari 2022.

Menurut Luqman, hal tersebut dilakukan agar Ferdinand Hutahaean dapat semakin mendalami dan melaksanakan ajaran syariat Islam.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu mengapresiasi langkah cepat Polri bertindak profesional dan transparan dalam menuntaskan kasus dugaan ujaran kebencian mengandung unsur SARA yang menjerat Ferdinand Hutahaean.

"Kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Ferdinand Hutahaean yang telah menyita perhatian publik," ucap Luqman.

Baca Juga: Ketum KNPI Apresiasi Polri yang Tetapkan Ferdinand Hutahaean Tersangka: Keadilan dan Kebenaran Mulai Tegak

Luqman mengharapkan, langkah cepat dan tegas polisi tersebut dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Sehingga dapat mencegah potensi meluasnya kegaduhan publik yang dapat mengganggu ketenteraman masyarakat.

"Kita tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, tanpa menghakimi terlebih dahulu, hingga putusan pengadilan dijatuhkan," ungkap Luqman.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri resmi menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka kasus ujaran kebencian mengandung SARA, Senin 10 Januari 2022.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Resmi Ditetapkan Tersangka, Polri Lakukan Penahanan 20 Hari ke Depan

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan, setelah penetapan tersangka penyidik melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Ferdinand Hutahaean.

"Setelah gelar perkara Tim Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri mendapatkan dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP sehingga menaikkan status saudara FH dari saksi sebagai tersangka," kata Ramadhan.

Sebelum ditetapkan tersangka, penyidik telah memeriksa Ferdinand Hutahaean sebagai saksi. Pemeriksaan berlangsung dari pukul 10.30 WIB sampai dengan 21.30 WIB.

Selain saksi terlapor, penyidik juga telah memeriksa di antaranya 17 saksi dan 21 saksi ahli. Setelah pemeriksaan Ferdinand sebagai saksi, penyidik melakukan gelar perkara.

Dari gelar perkara tersebut, diperoleh dua alat bukti yang cukup hingga penyidik menaikkan status Ferdinand dari saksi sebagai tersangka.***

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

x