SEPUTARTANGSEL.COM - Pegiat media sosial yang juga mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean, resmi diterapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Polisi langsung menahan Ferdinand Hutahaean untuk masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan, usai menjalani pemeriksaan 13 jam lebih di Bareskrim Polri, Senin 10 Januari 2022,
Ferdinand disangka menyebarkan kabar bohong sehingga bikin onar di tengah masyarakat dan melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Ferdinand Hutahaean menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri selama 13 jam lebih usai dilaporkan sejumlah pihak karena diduga melakukan penistaan agama melalui ujaran kebencian bermuatan SARA di akun Twitternya.
Demikian diungkapkan oleh Karo Penmas Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangan persnya di Jakarta pada Senin malam.
"Penyidik menaikkan status FH dari saksi menjadi tersangka," kata Ramadhan, dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara.
Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Resmi Ditetapkan Tersangka, Polri Lakukan Penahanan 20 Hari ke Depan
Ramadhan mengatakan Ferdinand Hutahaen terjerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE.