SEPUTARTANGSEL.COM - Mantan politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian mengandung SARA oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 10 Januari 2022 malam hari.
Selain itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan setelah menjadi tersangka, penyidik melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Ferdinand Hutahaean.
"Setelah gelar perkara Tim Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri mendapatkan dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP sehingga menaikkan status saudara FH dari saksi sebagai tersangka," kata Ahmad Ramadhan yang dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara pada Selasa, 11 Januari 2022.
Sebelumnya, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Ferdinand Hutahaean sebagai saksi dari pukul 10.30 WIB sampai dengan 21.30 WIB.
Selain itu, penyidik juga sudah memeriksa diantaranya 17 saksi dan 21 saksi ahli.
"Setelah pemeriksaan Ferdinand sebagai saksi, penyidik melakukan gelar perkara," ungkap Ramadhan.