Ketiganya lantas mengadu kepada ibunya, bahwa mereka telah diperkosa oleh dukun cabul tersebut.
Mengetahui hal tersebut, ayah korban mendatangi Polsek Kembayan untuk melaporkan aksi pencabulan yang dilakukan kepada tiga bocah di bawah umur itu.
Baca Juga: Miris, Bocah Umur 10 Tahun Jadi Korban Pencabulan di Tangsel
Kini pelaku ST (58) telah berhasil diringkus Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Sanggau, Kalimantan Barat.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku ST (58) terancam mendapat hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Saat ini pelaku sudah kami tahan dan pelaku diancam terkait UU No.35/2014 tentang Perlindungan Anak," tutur Tri.
"Ancaman terhadap pelaku seksual terhadap anak diancam sanksi hukum minimal lima tahun, dan maksimal 15 tahun penjara," lanjutnya.
Pihak kepolisian lantas meminta masyarakat untuk tidak mudah terperdaya oleh seorang dukun ataupun lainnya, agar terhindar dari tindak kejahatan.***