Berdalih Pasang Jimat, Seorang Dukun Tega Cabuli 3 Bocah di Kalimantan Barat

- 11 Januari 2022, 07:52 WIB
Ilustrasi pencabulan, duku cabul di Kalimantan Barat tega mencabuli 3 anak di bawah umur dengan dalih ingin pasang jimat
Ilustrasi pencabulan, duku cabul di Kalimantan Barat tega mencabuli 3 anak di bawah umur dengan dalih ingin pasang jimat /Pixabay/

SEPUTARTANGSEL.COM - Seorang dukun cabul berinisial ST (58) yang juga berprofesi sebagai satpam di salah satu perusahaan swasta di Sanggau, Kalimantan Barat melakukan tindak pencabulan.

Korban aksi bejatnya itu merupakan tiga orang pasiennya yang semuanya masih di bawah umur.

Kasatreskrim AKP Tri Prasetyo pada Senin kemarin, 10 Januari 2022 mengatakan peristiwa bermula saat ayah korban berniat meminta pengobatan kepada pelaku pada 17 Desember 2021 yang lalu.

Baca Juga: Dibunuh Komplotan Dukun, Warga Kabupaten Tangerang Dibuang ke Jurang di Kecamatan Taraju, Tasikmalaya

Ayah korban lantas membawa kedua anaknya dan seorang cucu untuk sekaligus meminta jimat penangkal marabahaya dan kesehatan, kepada pelaku.

"Menurut pengakuan korban, korban harus membuka celananya dan menggunakan sarung saat pemasangan jimat," ujar AKP Tri dikutip SeputarTangsel.Com dari ANTARA pada Selasa, 11 Januari 2022.

"Saat itulah pelaku melancarkan aksinya mencabuli korban," sambungnya.

Baca Juga: Polres Tangerang Selatan Didesak Tuntaskan 2 Kasus Pencabulan Anak

Ia menuturkan, bahwa ketiga korban berinisial M,F dan T menangis setelah dipasangkan jimat oleh pelaku.

Ketiganya lantas mengadu kepada ibunya, bahwa mereka telah diperkosa oleh dukun cabul tersebut.

Mengetahui hal tersebut, ayah korban mendatangi Polsek Kembayan untuk melaporkan aksi pencabulan yang dilakukan kepada tiga bocah di bawah umur itu.

Baca Juga: Miris, Bocah Umur 10 Tahun Jadi Korban Pencabulan di Tangsel

Kini pelaku ST (58) telah berhasil diringkus Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Sanggau, Kalimantan Barat.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku ST (58) terancam mendapat hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Saat ini pelaku sudah kami tahan dan pelaku diancam terkait UU No.35/2014 tentang Perlindungan Anak," tutur Tri.

"Ancaman terhadap pelaku seksual terhadap anak diancam sanksi hukum minimal lima tahun, dan maksimal 15 tahun penjara," lanjutnya.

Pihak kepolisian lantas meminta masyarakat untuk tidak mudah terperdaya oleh seorang dukun ataupun lainnya, agar terhindar dari tindak kejahatan.***

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

x