Polisi Resmi Tetapkan 'S' Jadi Tersangka Kasus Pencabulan 3 Siswi PKL di Kelurahan Jombang Tangerang Selatan

- 17 Desember 2021, 13:04 WIB
Ilustrasi pencabulan, polisi tetapkan 'S' tersangka kasus pelecehan seksual terhadap tiga siswi PKL di Kelurahan Jombang Ciputat Tangerang Selatan
Ilustrasi pencabulan, polisi tetapkan 'S' tersangka kasus pelecehan seksual terhadap tiga siswi PKL di Kelurahan Jombang Ciputat Tangerang Selatan /Dok. Pixabay/

SEPUTARTANGSEL.COM - Polisi resmi menetapkan pegawai honorer Kelurahan Jombang, Ciputat, Tangerang Selatan sebagai tersangka atas kasus pelecehan seksual.

Pria berinisial S (54) itu ditetapkan tersangka karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tiga siswi Praktek Kerja Lapangan (PKL) atau magang di Kelurahan Jombang, Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel).

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Aldo Primananda Putra mengatakan, pegawai honorer Kelurahan Jombang ditetapkan sebagai tersangka usai pemeriksaan saksi tiga siswi yang jadi korban pelecehan seksual.

Baca Juga: UNRI Bentuk Tim Pencari Fakta Independen Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Khawatir Rating Kampus Terdampak

Selain itu, polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi serta pengakuan dari pelaku.

"Hari ini sudah ditetapkan tersangka dan ditahan. Ditangkap semalam," ujar Aldo pada Jumat, 17 Desember 2021.

Lebih lanjut, Aldo menyampaikan, tiga siswi PKL yang jadi korban itu mengaku mendapat perlakuan cabul dari tersangka berupa sentuhan fisik.

Baca Juga: Dekan Fisip Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi, Rektor UNRI Diperiksa Polda Riau

Ironisnya, tersangka juga sempat memvideokan hal itu dan mengirimkannya kepada korban.

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

x