SEPUTARTANGSEL.COM - Polisi resmi menetapkan pegawai honorer Kelurahan Jombang, Ciputat, Tangerang Selatan sebagai tersangka atas kasus pelecehan seksual.
Pria berinisial S (54) itu ditetapkan tersangka karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tiga siswi Praktek Kerja Lapangan (PKL) atau magang di Kelurahan Jombang, Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel).
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Aldo Primananda Putra mengatakan, pegawai honorer Kelurahan Jombang ditetapkan sebagai tersangka usai pemeriksaan saksi tiga siswi yang jadi korban pelecehan seksual.
Selain itu, polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi serta pengakuan dari pelaku.
"Hari ini sudah ditetapkan tersangka dan ditahan. Ditangkap semalam," ujar Aldo pada Jumat, 17 Desember 2021.
Lebih lanjut, Aldo menyampaikan, tiga siswi PKL yang jadi korban itu mengaku mendapat perlakuan cabul dari tersangka berupa sentuhan fisik.
Baca Juga: Dekan Fisip Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi, Rektor UNRI Diperiksa Polda Riau
Ironisnya, tersangka juga sempat memvideokan hal itu dan mengirimkannya kepada korban.