Ferdinand Hutahaean Ditahan, Disangka Sebar Kabar Bohong, Bikin Onar dan Langgar UU ITE

- 11 Januari 2022, 07:07 WIB
Ferdinand Hutahaean resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian bermuatan SARA dan ditahan di Bareskrim Polri.
Ferdinand Hutahaean resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian bermuatan SARA dan ditahan di Bareskrim Polri. /ANTARA Putu Indah Savitri

Untuk diketahui, inilah kandungan isi Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 1946 dimaksud:

1. Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

2. Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Resmi Tersangka dan Ditahan, Roy Suryo Tawari Perawatan di RS Jiwa: Bila Mendadak Alami GJ

Berikut ini, Pasal 45 ayat 2 UU ITE:

“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 1. 000.O00. 000,00 (satu miliar rupiah).”

Sebelumnya, Ferdinand Hutahaean membuat gaduh jagat media sosial usai mencuitkan pernyataan kontroversial di akun Twitter @FerdinandHaean3 pada 4 Januari 2022.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Resmi Tersangka dan Ditahan di Bareskrim Polri

Dalam cuitannya, Ferdinand Hutahaean membandingkan Tuhan pihak lain lebih lemah dibandingkan Tuhan yang diyakininya.

"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa maha segalanya," tulis Ferdinand Hutahaean.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini