SEPUTARTANGSEL.COM - Mantan Panglima TNI (Purn) Gatot Nurmantyo beberkan sejumlah keganjalan terkait kasus dugaan korupsi Helikopter Augusta Westland (AW)-101.
Hal itu dilakukan Gatot Nurmantyo setelah penyidikan kasus dugaan korupsi Heli AW-101 dihentikan oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
Gatot Nurmantyo mengungkapkan, rencana pembelian Heli AW-101 sudah dilarang oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla sejak sidang kabinet sekitar tahun 2016 lalu dengan alasan harganya yang terlalu mahal. Satu unit Heli AW-101 dibanderol dengan harga lebih dari Rp700 miliar.
Menurut Gatot Nurmantyo, dalam sidang kabinet tersebut, Kepala Staf Angkatan Udara (KASAU) Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna memaparkan rencana pembelian helikopter VVIP untuk Presiden dan Wakil Presiden.
"Akhirnya Presiden tegaskan batal, tidak boleh lagi. Satu, harganya terlalu mahal dalam kondisi sekarang, kemudian kita masih bisa gunakan Puma," kata Gatot Nurmantyo, dikutip SeputarTangsel.Com dari kanal YouTube Refly Harun pada Sabtu, 8 Januari 2022.
Berdasarkan hasil sidang kabinet, Gatot Nurmantyo pun membuat surat kepada KASAU Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna agar rencana pembelian Heli AW-101 dibatalkan. Namun, hal itu justru disusul dengan keributan pada akhir 2016.