Gatot Nurmantyo Beberkan Kasus Dugaan Korupsi Heli AW-101: Dilarang Jokowi hingga Manipulasi Investigasi

- 8 Januari 2022, 11:59 WIB
Mantan Panglima TNI, Gatot Nurmantyo ikut angkat suara terkait kasus dugaan korupsi Heli AW-101
Mantan Panglima TNI, Gatot Nurmantyo ikut angkat suara terkait kasus dugaan korupsi Heli AW-101 /Foto: Seputar Tangsel/Sugih Hartanto/

Bahkan dirinya ketika itu memutuskan untuk menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Karena KPK sudah membongkar dan ada tersangkanya, maka agar lebih jelas, adakan kerja sama dengan KPK. Yang namanya kerja sama itu apabila KPK mengadakan penyidikan, maka dari Puspom TNI ikut mendengarkan. Dari hasilnya itu, kita periksa juga orang-orang yang diduga, diadakan penyidikan juga oleh Puspom," paparnya.

Gatot mengatakan, dari hasil penyidikan Puspom, ditemukan empat orang tersangka yang berasal dari TNI Angkatan Udara.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, di tengah-tengah penyidikan, Heli AW-101 yang telah dibuat kontraknya tiba-tiba datang.
"Tiba-tiba pesawatnya juga datang ke sini, pesawatnya datang, dan ternyata pesawat ini sudah sekitar 200 jam terbang. Padahal, setahun itu sekitar 100 sampai 160 jam terbang, itu sudah digunakan kurang-lebih setahun lah yang katanya uji coba," ujarnya.

Baca Juga: Buntut Pernyataan Gatot Nurmantyo, Tagar #AkuBukanPKI Trending di Twitter

Sayangnya, satu alat bukti terkait kerugian negara dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI masih kurang.

Kemudian, ia mengatakan ada yang lebih aneh, yakni terjadinya pemberhentian sprint pemberhentian pada 30 Agustus 2021.

Padahal menurutnya Oditur Militer (Odmil) tidak bisa menghentikan itu. Seharusnya Odmil memberikan saran kepada Perwira Penyerah Perkara (Papera) untuk diaudit kembali.

Baca Juga: Gatot Nurmantyo Sebut Isu PKI, Burhanuddin Muhtadi: Saya Tak Bosan Retweet Usman Hamid Kuliahi Bapak Itu

"Sebenarnya ini Pasal 101 dan Pasal 124 yang harus dilakukan oleh Odmil karena pemeriksaan kan," tuturnya.

Halaman:

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah