Gatot Nurmantyo Beberkan Kasus Dugaan Korupsi Heli AW-101: Dilarang Jokowi hingga Manipulasi Investigasi

- 8 Januari 2022, 11:59 WIB
Mantan Panglima TNI, Gatot Nurmantyo ikut angkat suara terkait kasus dugaan korupsi Heli AW-101
Mantan Panglima TNI, Gatot Nurmantyo ikut angkat suara terkait kasus dugaan korupsi Heli AW-101 /Foto: Seputar Tangsel/Sugih Hartanto/

Akibatnya, Gatot Nurmantyo pun harus menghadap Jokowi di Istana pada awal tahun 2017 silam.

Gatot Nurmantyo menuturkan, keributan itu terjadi karena adanya kontrak yang dibuat pada 29 Juli 2016 meski rencana pembelian Heli AW-101 sudah dilarang Presiden dan Wakil Presiden.

"Tiba-tiba terjadi keributan, terjadi kontrak. Nah, kontrak itu suratnya dibuat 29 Juli 2016 dan waktu itu laporan pemberitahuan kepada Menteri Pertahanan sebagai ketua KKIP (Ketua Komite Industri Pertahanan). Dan kontrak pun sama harinya, tanggal 29 Juli juga. Kontrak Angkatan Udara kepada PT Diratama Jaya Mandiri," ungkapnya.

Menurut keterangan mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) itu, kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp200 miliar.

Baca Juga: Gatot Nurmantyo Desak Presiden Jokowi Cabut UU Cipta Kerja Usai MK Nyatakan Inkonstitusional Bersyarat

Setelah memenuhi panggilan Jokowi di Istana, Gatot Nurmantyo pun diminta membongkar kasus dugaan korupsi Heli AW-101. Ia mengaku langsung memerintah para stafnya untuk membuat surat kepada KASAU yang saat itu sudah dijabat Marsekal TNI Hadi Tjahjanto agar membentuk tim investigasi internal.

Namun setelah dilakukan investigasi selama dua bulan, tidak ditemukan pelanggaran dan kerugian negara.

"Dari hasil tim investigasi, kurang lebih dua bulanan, dilaporkan kepada saya bahwa tidak ada pelanggaran, semua sesuai prosedur, dan tidak ada kerugian negara," jelasnya.

Namun karena dari awal sudah dicurigai adanya pelanggaran, Gatot akhirnya membentuk kembali investigasi yang dipimpin Puspom TNI. Menurutnya, hal ini sudah bersifat nasional.

Baca Juga: Angkat Isu PKI, Budiman Sudjatmiko Sebut Gatot Nurmantyo Gila Tak Berkesudahan

Halaman:

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini