Ahok Resmi Dilaporkan ke KPK, Refly Harun: Siapapun yang Lakukan Tindak Pidana Korupsi Harus Diusut

- 6 Januari 2022, 22:09 WIB
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dilaporkan ke KPK atas dugaan maling uang rakyat (korupsi).
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dilaporkan ke KPK atas dugaan maling uang rakyat (korupsi). /Instagram.com/@basukibtp

SEPUTARTANGSEL.COM - Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) resmi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 6 Januari 2022.

Ahok dilaporkan oleh Poros Nasional Pemberantasan Korupsi (PNPK) atas dugaan beberapa kasus maling uang rakyat (korupsi) semasa menjabat sebagai Wakil Gubernur dan Gubernur DKI Jakarta.

Presidium PNPK, Adhie Massardi mengatakan Ahok diduga terlibat dalam sedikitnya tujuh kasus maling uang rakyat (korupsi), seperti RS Sumber Waras, lahan di Taman BMW, lahan Cengkareng Barat, dana CSR, reklamasi teluk Jakarta, dana non-budgeter, dan penggusuran.

Baca Juga: Nasib Ahok di Ujung Tanduk, KPK Segera Proses Hukum Dugaan Korupsi Mantan Gubernur DKI Jakarta? Cek Faktanya

Dilaporkannya Ahok ke KPK oleh PNPK itu ditanggapi oleh Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun.

Refly Harun mengungkapkan sebetulnya dugaan kasus maling uang rakyat (korupsi) yang melibatkan Ahok pernah menjadi perbincangan publik, khususnya terkait RS Sumber Waras.

Hal itu diungkapkan oleh Ahli Hukum Tata Negara itu melalui kanal YouTube Refly Harun pada Kamis, 6 Januari 2022.

"Sebenarnya kasus-kasus itu sudah hot waktu itu, terutama soal pembelian lahan Sumber Waras. Jadi, waktu itu memang ada perbedaan antara BPK yang mengatakan ada kerugian negara dengan KPK yang mengatakan tidak ada kerugian," katanya.

Baca Juga: Habib Bahar Penuhi Panggilan Polda Jabar, Refly Harun: Lebih Hebat dari Koruptor yang Biasanya Mangkir

Lebih lanjut, Refly Harun menyatakan sikapnya akan mendukung agar siapapun yang diduga maling uang rakyat (korupsi) untuk diusut. Terlebih, hal tersebut merugikan keuangan negara yang sangat besar.

Penggugat presidential threshold 20 persen itu mengungkapkan kasus maling uang rakyat (korupsi) sifatnya adalah individual responsibility atau tanggung jawab individu.

Menurutnya, jika ada pihak individu yang maling uang rakyat (korupsi), maka pihak tersebut yang harus diusut.

"Jangan kemudian misalnya, itu dilakukan oleh institusinya, Pemprovnya, staf-stafnya, lalu yang bertanggung jawab puncaknya, pimpinannya. Korupsi itu tanggung jawab individual," ungkapnya.

Baca Juga: Bandingkan HBS dengan Ahok, Mustofa Nahrawardaya Sentil dengan Foto Berita Lawas,

Sebelumnya, mantan Juru Bicara (Jubir) Presiden keempat RI, Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Adhie Massardi bersama dengan PNPK melaporkan Ahok ke KPK.

Adhie Massardi menyampaikan kasus Ahok sangat mudah untuk diselesaikan, khususnya di era kepemimpinan KPK Firli Bahuri.

Pasalnya, dia mengatakan kasus Ahok sebetulnya dokumen-dokumen yang dapat dijadikan bukti sudah ada di KPK saat kepemimpinan KPK sebelumnya dan menyebutnya sudah siap saji.

Hal itu disampaikan oleh Adhie Massardi melalui cuitan di akun Twitter @AdhieMassardi pada Kamis, 6 Januari 2022.

"Bagi KPK era Firli kelarkan kasus Ahok sangat gampang. Ibarat makanan, tinggal keluarkan dari Freezer, hangatkan di micro wave 5-10 menit, lalu santap deh. Beres deh!" ujarnya.***

Editor: Asep Saripudin


Tags

Terkait

Terkini

x