SEPUTARTANGSEL.COM - 2 tersangka maling uang rakyat (korupsi) senilai Rp2 miliar di Kabupaten Indramayu ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Senin 4 Oktober 2021.
Dengan 2 tersangka yang sebelumnya juga sudah ditahan, total ada 4 tersangka maling uang rakyat dalam anggaran ruang terbuka hijau (RTH) Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2019.
2 tersangka yang menyusul ditahan adalah dari pihak swasta pelaksana kegiatan pelaksanaan penataan RTH kawasan taman Alun-alun Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Sedang 2 tersangka sebelumnya oknum Kepala Dinas dan Kepala Bidang di Pemerintah Kabupaten Indramayu.
"Kedua tersangka ini PPP dan N, keduanya resmi ditahan hingga 20 hari ke depan, guna proses penyidikan terkait kasus dugaan korupsi anggaran dana RTH Alun-Alun Kabupaten Indramayu," papar Kasipenkum Kejati Jabar, Dody Gazali Emil, dikutip SeputarTangsel.Com dari Cirebon Raya, Senin 4 Oktober 2021.
"Penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan pada Tingkat Penyidikan selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung mulai tanggal 4 Oktober 2021 sampai 23 Oktober 2021 yang dititipkan di Rutan Polrestabes Bandung," jelasnya.
Dody menambahkan, modus operandi pencurian uang rakyat dari anggaran RTH Alun-Alun Kabupaten Indramayu TA 2019 ini berawal saat Pemkab Indramayu mendapat bantuan dari Pemprov Jabar.