Maling Uang Rakyat Dana Desa untuk Nikahi 2 Istri Muda, Mantan Kades di Serang Ditahan

- 22 Oktober 2021, 20:31 WIB
Maling uang rakyat (korupsi) Dana Desa di antaranya untuk menikahi dua istri muda, mantan Kades di Kabupaten Serang dinyatakan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Serang, Banten.
Maling uang rakyat (korupsi) Dana Desa di antaranya untuk menikahi dua istri muda, mantan Kades di Kabupaten Serang dinyatakan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Serang, Banten. /Foto: Dok. Humas Polres Serang. /

SEPUTARTANGSEL.COM - Maling uang rakyat (korupsi) di tingkat desa dengan menyelewengkan dana desa, seorang mantan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Serang, Banten, ditangkap penyidik Tipikor Satreskrim Polres Serang.

Mantan Kades Kepandean, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Yusro langsung ditahan oleh penyidik.

Penyidik menetapkan Kades Kepandean periode 2012-2018 sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi APBDes Kepandean 2016 -2018 dengan kerugian negara sekitar Rp695 juta.

Baca Juga: Ribut-ribut Soal Ustadz Solmed Batal Isi Ceramah, Ini Kata Kades Cisewu

"Modus operandinya yaitu memerintahkan bendahara desa untuk menarik dana yang ada di rekening desa namun tidak menyalurkan sesuai spesifikasi bahkan ada juga proyek fiktif," terang Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga, Kamis 21 Oktober 2021.

Dikutip SeputarTangsel.Com dari Serang News, portal dalam jaringan Pikiran Rakyat Media Network (PRMN), Shinto menjelaskan, uang negara tersebut malah digunakan untuk kepentingan pribadi.

Di antaranya, jelas Shinto, digunakan Yusro untuk biaya menikahi 2 isteri mudanya.

Selain digunakan untuk biaya menikah, tersangka juga menggunakan uang negara tersebut untuk bermain penggandaan uang.

Baca Juga: Kades di Banyumas ke Gubernur Jawa Tengah Tangani Covid-19: Pak Ganjar Tindak Maring Ngene, Tak Ajari

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x