Habib Bahar Jadi Tersangka Soal KM 50, Pengacara Dinilai Kecolongan: Kita Sudah Siapkan Transkrip

- 5 Januari 2022, 06:18 WIB
Pengacara Habib Bahar bin Smith, Aziz Yanuar angkat suara karena disebut kecolongan
Pengacara Habib Bahar bin Smith, Aziz Yanuar angkat suara karena disebut kecolongan /Tangkap Layar YouTube.com/Refly Harun/

SEPUTARTANGSEL.COM - Habib Bahar bin Smith ditetapkan tersangka atas dugaan kasus penyebaran informasi bohong (hoaks) saat ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung.

Habib Bahar bin Smith kemudian langsung ditahan di Rutan Polda Jawa Barat (Jabar) karena ceramahnya yang menyinggung pembantaian 6 Laskar FPI di Km 50.

Hal ini membuat publik menilai pengacara atau kuasa hukum Habib Bahar bin Smith kecolongan karena publik mengetahui dugaan kasus yang menimpa penceramah itu terkait ujaran KSAD Jenderal Dudung Abdurrachman dan KKB.

Baca Juga: Habib Bahar Minta Umat Terus Berjuang Jika Dirinya Ditahan, Luqman Hakim: Tidak Usah Bawa-bawa Islam dan Ulama

Tuduhan itu membuat pengacara Habib Bahar bin Smith yaitu Aziz Yanuar angkat bicara terkait hal tersebut saat menjadi bintang tamu di kanal YouTube Refly Harun pada Selasa, 4 Januari 2022.

"Itu kita sampaikan memang sama beliau bahwa kita sudah siapkan transkrip dugaan yang masalah ini yang mana," kata Aziz Yanuar yang dikutip SeputarTangsel.Com dari kanal YouTube Refly Harun pada Rabu, 5 Januari 2022.

Kemudian Aziz mengungkapkan pihaknya sudah meneliti terkait ceramah Habib Bahar sebelum dilaporkan pada 17 Desember 2021 yang lalu.

Baca Juga: Habib Bahar Resmi Tersangka dan Ditahan, Netizen Sindir Polda Jabar Soal Kasus Denny Siregar: Inikah Keadilan?

Lebih lanjut, Aziz sempat menemukan sebuah ceramah Habib Bahar pada 11 Desember 2021.

"Nah saya tanya itu di mana, waktu dulu ya awalnya sebelum SPDP itu keluar, kemudian kita search, kita coba transkrip semua itu akhirnya kita dapet ceramah itu di sekitar daerah Margaasih Kabupaten Bandung," ungkap Aziz.

"Jadi kita tahu pembahasannya dari soal sampai ada KKB tadi, kemudian di situ ada juga soal terkait dengan Habib Rizieq ada, dan juga terakhir soal KM 50 juga dibahas, dan juga berbagai narasi-narasi yang luar biasa menggugah dari Habib Bahar sendiri di situ," sambungnya.

Pihak kuasa hukum Habib Bahar langsung menyampaikan bahwa ceramah itu yang dipermasalahkan sehingga mereka langsung membuat transkrip yang memiliki potensi menimbulkan masalah.

Baca Juga: Massa Pendukung Habib Bahar Bin Smith Datangi Polda Jawa Barat, Henry Subiakto: Ini Bisa untuk Penuntutan

"Artinya di situ kan banyak, kata-kata apapun sebenarnya kalau kita misalnya mau cari celah dan kita mau kejar secara hukum pasti ada celah," ujar Aziz.

"Dan di situ saya bilang ini angle-nya banyak sebenarnya, jadi bukan berkutat sama itu aja," tambahnya.

Selain itu, Aziz juga mengatakan ketika pemeriksaan tidak ada pertanyaan yang signifikan terkait dengan Jenderal Dudung dan OPM.

Namun ketika menyinggung Habib Rizieq Shihab dan Km 50, Aziz menyebut pihak kepolisian lebih intens dalam melakukan pembahasan.

Kemudian Refly Harun bertanya kepada Aziz terkait pihak kepolisian yang tidak memperjelas di mana ucapan Habib Bahar yang dipermasalahkan karena ceramah di video tersebut membahas banyak hal.

Bahkan Refly mengatakan apa yang dipersoalkan justru bukan hal yang menjadi perbincangan oleh publik.

"Kalau lazim atau tidak, saya sih bisa katakan kalau kasusnya general yang tidak bertendensi apapun itu gak lazim. Tapi kalau kasusnya memang ada tendensi, itu memang biasa," kata Aziz.***

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini