Alasan Habib Bahar bin Smith Ditahan, Polisi Khawatir Tersangka Hilangkan Barang Bukti

- 4 Januari 2022, 18:19 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, memberikan keterangan pers di Mabes Polri atas ditahannya Bahar Smith akibat kasus hoaks, pada Selasa, 4 Januari 2022.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, memberikan keterangan pers di Mabes Polri atas ditahannya Bahar Smith akibat kasus hoaks, pada Selasa, 4 Januari 2022. /ANTARA/Laily Rahmawaty.

SEPUTARTANGSEL.COM - Polisi memiliki dua alasan melakukan penahanan terhadap Habib Bahar bin Smith usai ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus menyebarkan berita bohong atau hoaks.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

"Jadi ada alasan subjektif dan objektif," ujar Ramadhan dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara, Selasa, 4 Januari 2022.

Baca Juga: Habib Bahar Bin Smith Resmi Jadi Tersangka, Aziz Yanuar Duga Mengarah kepada Kasus Penembakan 6 Laskar FPI

Ramadhan melanjutkan, penyidik khawatir Bahar bin Smith dan TR mengulangi tindak pidana serta menghilangkan barang bukti.

Itulah alasannya mereka dilakukan penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka.

"Alasan objektifnya karena hukuman di atas lima tahun," sebut Ramadhan.

Baca Juga: Habib Bahar Minta Umat Terus Berjuang Jika Dirinya Ditahan, Luqman Hakim: Tidak Usah Bawa-bawa Islam dan Ulama

Lebih lanjut, Ramadhan menjelaskan, setelah Bahar bin Smith diperiksa sebagai saksi pada Senin, 3 Januari 2022.

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x