SEPUTARTANGSEL.COM - Polisi memiliki dua alasan melakukan penahanan terhadap Habib Bahar bin Smith usai ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus menyebarkan berita bohong atau hoaks.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
"Jadi ada alasan subjektif dan objektif," ujar Ramadhan dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara, Selasa, 4 Januari 2022.
Ramadhan melanjutkan, penyidik khawatir Bahar bin Smith dan TR mengulangi tindak pidana serta menghilangkan barang bukti.
Itulah alasannya mereka dilakukan penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka.
"Alasan objektifnya karena hukuman di atas lima tahun," sebut Ramadhan.
Lebih lanjut, Ramadhan menjelaskan, setelah Bahar bin Smith diperiksa sebagai saksi pada Senin, 3 Januari 2022.