Habib Bahar Jadi Tersangka Soal KM 50, Pengacara Dinilai Kecolongan: Kita Sudah Siapkan Transkrip

- 5 Januari 2022, 06:18 WIB
Pengacara Habib Bahar bin Smith, Aziz Yanuar angkat suara karena disebut kecolongan
Pengacara Habib Bahar bin Smith, Aziz Yanuar angkat suara karena disebut kecolongan /Tangkap Layar YouTube.com/Refly Harun/

SEPUTARTANGSEL.COM - Habib Bahar bin Smith ditetapkan tersangka atas dugaan kasus penyebaran informasi bohong (hoaks) saat ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung.

Habib Bahar bin Smith kemudian langsung ditahan di Rutan Polda Jawa Barat (Jabar) karena ceramahnya yang menyinggung pembantaian 6 Laskar FPI di Km 50.

Hal ini membuat publik menilai pengacara atau kuasa hukum Habib Bahar bin Smith kecolongan karena publik mengetahui dugaan kasus yang menimpa penceramah itu terkait ujaran KSAD Jenderal Dudung Abdurrachman dan KKB.

Baca Juga: Habib Bahar Minta Umat Terus Berjuang Jika Dirinya Ditahan, Luqman Hakim: Tidak Usah Bawa-bawa Islam dan Ulama

Tuduhan itu membuat pengacara Habib Bahar bin Smith yaitu Aziz Yanuar angkat bicara terkait hal tersebut saat menjadi bintang tamu di kanal YouTube Refly Harun pada Selasa, 4 Januari 2022.

"Itu kita sampaikan memang sama beliau bahwa kita sudah siapkan transkrip dugaan yang masalah ini yang mana," kata Aziz Yanuar yang dikutip SeputarTangsel.Com dari kanal YouTube Refly Harun pada Rabu, 5 Januari 2022.

Kemudian Aziz mengungkapkan pihaknya sudah meneliti terkait ceramah Habib Bahar sebelum dilaporkan pada 17 Desember 2021 yang lalu.

Baca Juga: Habib Bahar Resmi Tersangka dan Ditahan, Netizen Sindir Polda Jabar Soal Kasus Denny Siregar: Inikah Keadilan?

Lebih lanjut, Aziz sempat menemukan sebuah ceramah Habib Bahar pada 11 Desember 2021.

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x