Alasan Habib Bahar bin Smith Ditahan, Polisi Khawatir Tersangka Hilangkan Barang Bukti

- 4 Januari 2022, 18:19 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, memberikan keterangan pers di Mabes Polri atas ditahannya Bahar Smith akibat kasus hoaks, pada Selasa, 4 Januari 2022.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, memberikan keterangan pers di Mabes Polri atas ditahannya Bahar Smith akibat kasus hoaks, pada Selasa, 4 Januari 2022. /ANTARA/Laily Rahmawaty.

SEPUTARTANGSEL.COM - Polisi memiliki dua alasan melakukan penahanan terhadap Habib Bahar bin Smith usai ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus menyebarkan berita bohong atau hoaks.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

"Jadi ada alasan subjektif dan objektif," ujar Ramadhan dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara, Selasa, 4 Januari 2022.

Baca Juga: Habib Bahar Bin Smith Resmi Jadi Tersangka, Aziz Yanuar Duga Mengarah kepada Kasus Penembakan 6 Laskar FPI

Ramadhan melanjutkan, penyidik khawatir Bahar bin Smith dan TR mengulangi tindak pidana serta menghilangkan barang bukti.

Itulah alasannya mereka dilakukan penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka.

"Alasan objektifnya karena hukuman di atas lima tahun," sebut Ramadhan.

Baca Juga: Habib Bahar Minta Umat Terus Berjuang Jika Dirinya Ditahan, Luqman Hakim: Tidak Usah Bawa-bawa Islam dan Ulama

Lebih lanjut, Ramadhan menjelaskan, setelah Bahar bin Smith diperiksa sebagai saksi pada Senin, 3 Januari 2022.

Penyidik melakukan gelar perkara dan mengantongi dua barang bukti yang cukup untuk penetapan tersangka.

Penyidik juga telah menaikkan status Bahar bin Smith dari sebelumnya saksi menjadi tersangka, termasuk TR, pemilik kanal YouTube, yang menyebarkan video ceramah Bahar di Margaasih, Bandung, Jawa Barat.

Baca Juga: Massa Pendukung Habib Bahar Bin Smith Datangi Polda Jawa Barat, Henry Subiakto: Ini Bisa untuk Penuntutan

"Penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP, didukung barang bukti yang dapat dijadikan dasar untuk penetapan tersangka," ucap Ramadhan.

Setelah ditetapkan tersangka, Ramadhan mengatakan penyidik melakukan penahanan terhadap Bahar bin Smith dan TR di Polda Jawa Barat untuk kepentingan perkara.

"Terhadap BS dan TR dilakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan berdasarkan alasan subjektif dan alasan objektif," kata Ramadhan.

Baca Juga: Habib Bahar Ditetapkan Tersangka Oleh Polda Jabar, Ferdinand Hutahaean: Bisa Diterima Akal Sehat

Kasus yang melibatkan Bahar bin Smith dilaporkan di Polda Metro Jaya bulan Desember 2021. Perkara dilimpahkan ke Polda Jawa Barat karena terkait lokasi kejadian perkara dan saksi-saksi.

Ceramah Bahar bin Smith pada Sabtu,11 Desember 2021 di Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, mengandung berita bohong yang diunggah di kanal YouTube Tatan Rustandi (TR), selanjutnya disebarkan dan ditransmisikan sehingga viral di media sosial.

Bahar bin Smith dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE jo Pasal 55 KUHP. ***

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

x