SEPUTARTANGSEL.COM - Habib Bahar bin Smith telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan langsung ditahan di Polda Jabar pada Senin, 3 Januari 2022.
Penahanan Habib Bahar bin Smith telah dikonfirmasi oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Arief Rachman.
Arief mengatakan mengatakan, penetapan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang sudah dikantongi tim penyidik.
Selain Habib Bahar bin Smith, pelaku penyebar video ceramah berinisial TR juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Jabar.
Menanggapi hal ini, Pakar hukum tata negara Refly Harun mengaku tidak bisa berkata apa-apa lagi.
"Saya hanya ya … apa ya, speechless. Tidak bisa ngomong apa-apa lagi karena begitu mudahnya di negara ini orang dipenjarakan, ditahan dengan ancaman hukuman yang luar biasa, 6 tahun sampai 10 tahun hanya karena menyatakan sikap. Ya walaupun dengan cara keras misalnya," kata Refly Harun, dikutip SeputarTangsel.Com dari kanal YouTube Refly Harun pada Selasa, 4 Januari 2022.