Polda Jabar Temukan Dua Barang Bukti, Habib Bahar Resmi Tersangka dan Ditahan

- 4 Januari 2022, 08:36 WIB
Habib Bahar bin Smith Resmi ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Polda Jabar.
Habib Bahar bin Smith Resmi ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Polda Jabar. /ANTARA/M. Agung Rajasa

SEPUTARTANGSEL.COM - Pendakwah Habib Bahar bin Smith resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks oleh Tim Penyidik Polda Jawa Barat (Jabar).

Tak hanya Habib Bahar, Polda Jabar juga menetapkan TR selaku penyebar video ceramah pengasuh Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin Bogor itu di kanal YouTube sebagai tersangka.

Penetapan Habib Bahar dan TR sebagai tersangka disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman  dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, pada Senin, 3 Januari 2022 malam.

Baca Juga: Habib Bahar bin Smith Resmi Jadi Tersangka, Dijerat Pasal UU ITE, Terancam 6 Tahun Bui

"Penyidik setidak-tidaknya sudah mendapatkan dua barang bukti yang sah. Dengan demikian penyidik dapat meningkatkan status hukum saudara BS dan saudara TR menjadi tersangka," kata Arief.

Selain ditetapkan sebagai tersangka, Arief mengatakan Polda Jabar juga melakukan penahanan terhadap Habib Bahar dan TR.

Arief menjelaskan penahanan terhadap Habib Bahar dan TR didasarkan pada alasan subjektif dan objektif.

Baca Juga: Habib Bahar Penuhi Panggilan Polda Jabar, Refly Harun: Lebih Hebat dari Koruptor yang Biasanya Mangkir

Dia menyampaikan alasan subjektif penahanan Habib Bahar dan TR dikarenakan tersangka dikhawatirkan mengulangi perbuatan tindak pidana, melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti.

Sementara, alasan objektifnya dikarenakan Habib Bahar dan TR terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.

"Subjektif adalah dikhawatirkan mengulang tindak pidana, selain itu dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Alasan objektifnya bahwa ancaman hukuman terhadap pasal-pasal terhadap kedua tersangka di atas 5 tahun penjara," ucapnya.

Baca Juga: Habib Bahar Bin Smith Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan, Refly Harun Bandingkan dengan Pihak Pro Pemerintah

Sebelumnya, Habib Bahar dilaporkan dalam kasus dugaan ujaran kebencian saat menyampaikan ceramahnya.

Habib Bahar dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP.***

Editor: Asep Saripudin


Tags

Terkait

Terkini

x