Aziz Yanuar mengungkapkan, pasal-pasal yang disangkakan kepada kliennya sudah tertera jelas pada SPDP, yakni Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE, serta Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Selain itu, Habib Bahar bin Smith juga dilaporkan terkait kasus dugaan ujaran kebencian soal isi ceramah yang dilakukan di Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada Sabtu, 11 Desember 2021 lalu.
"Kita sudah menduga arahnya mau kemana nih. Kalau Pasal 28 Ayat 2 kami menduga arahnya nanti mau ke pihak-pihak terkait pribadi yang disinggung atau terkait dengan suku, agama, atau RAS atau terkait penghinaan, pencemaran nama baik terkait dengan Undang-Undang ITE. Kami menduga seperti itu," paparnya.
Lebih lanjut, Aziz Yanuar menilai, kasus kliennya akan mengarah kepada penembakan 6 laskar Front Pembela Islam di KM50 Tol Jakarta-Cikampek pada akhir 2020 lalu.
"Selepas break Ashar kami sudah bisa menyimpulkan sebenarnya bahwa arahnya akan ke KM50. Jadi kami sudah menduga hal tersebut," ujarnya.
Selain itu, Aziz Yanuar menuturkan, pihaknya sudah mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya pada Selasa, 4 Januari 2022 dini hari tadi.
Sementara untuk upaya hukum lainnya, tim kuasa hukum akan tetap berkoordinasi kepada Habib Bahar bin Smith.***