Habib Bahar Bin Smith Resmi Jadi Tersangka, Aziz Yanuar Duga Mengarah kepada Kasus Penembakan 6 Laskar FPI

- 4 Januari 2022, 16:50 WIB
Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Aziz Yanuar buka suara atas penahanan kliennya oleh Polda Jawa Barat
Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Aziz Yanuar buka suara atas penahanan kliennya oleh Polda Jawa Barat /Tangkap Layar YouTube.com/Refly Harun

 

SEPUTARTANGSEL.COM - Habib Bahar bin Smith telah resmi ditetapkan jadi tersangka dan ditahan oleh Polda Jawa Barat terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong sejak Senin, 3 Januari 2022.

Penahanan terhadap Habib Bahar bin Smith itu dilakukan setelah ditemukannya dua alat bukti yang sah oleh tim penyidik dari Polda Jawa Barat.

Selain Habib Bahar bin Smith, seorang lainnya yang merupakan pelaku penyebaran video, TR juga telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Habib Bahar Bin Smith Ditahan Polda Jawa Barat, Nicho Silalahi: Salah Benar Urusan Nanti, yang Penting...

Terkait penahanan kliennya, kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Aziz Yanuar pun buka suara.

Aziz Yanuar mengatakan, sejak Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) diterima Habib Bahar bin Smith pada Selasa, 28 Desember 2021 lalu, pihaknya sudah mengetahui akan ada proses yang begitu cepat meski status kliennya masih sebagai saksi.

"Sejak SPDP dan surat pemanggilan kami terima pada sekiranya tanggal 28 Desember 2021 yang lampau, kami sudah mengetahui meskipun statusnya Habib Bahar waktu itu sebagai saksi," kata Aziz Yanuar, dikutip SeputarTangsel.Com dari kanal YouTube Refly Harun pada Selasa, 4 Januari 2022.

"Kami sudah memahami, mengetahui, dan sudah menduga bahwa memang akan ada proses ekspres terkait penetapan tersangka, bahkan berujung kepada penahanan. Kami sudah memiliki keyakinan kurang-lebih sekitar 80 persen, seperti itu," sambungnya.

Baca Juga: Habib Bahar Minta Umat Terus Berjuang Jika Dirinya Ditahan, Luqman Hakim: Tidak Usah Bawa-bawa Islam dan Ulama

Aziz Yanuar mengungkapkan, pasal-pasal yang disangkakan kepada kliennya sudah tertera jelas pada SPDP, yakni Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE, serta Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Selain itu, Habib Bahar bin Smith juga dilaporkan terkait kasus dugaan ujaran kebencian soal isi ceramah yang dilakukan di Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada Sabtu, 11 Desember 2021 lalu.

"Kita sudah menduga arahnya mau kemana nih. Kalau Pasal 28 Ayat 2 kami menduga arahnya nanti mau ke pihak-pihak terkait pribadi yang disinggung atau terkait dengan suku, agama, atau RAS atau terkait penghinaan, pencemaran nama baik terkait dengan Undang-Undang ITE. Kami menduga seperti itu," paparnya.

Baca Juga: Habib Bahar Resmi Tersangka dan Ditahan, Netizen Sindir Polda Jabar Soal Kasus Denny Siregar: Inikah Keadilan?

Lebih lanjut, Aziz Yanuar menilai, kasus kliennya akan mengarah kepada penembakan 6 laskar Front Pembela Islam di KM50 Tol Jakarta-Cikampek pada akhir 2020 lalu.

"Selepas break Ashar kami sudah bisa menyimpulkan sebenarnya bahwa arahnya akan ke KM50. Jadi kami sudah menduga hal tersebut," ujarnya.

Selain itu, Aziz Yanuar menuturkan, pihaknya sudah mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya pada Selasa, 4 Januari 2022 dini hari tadi.

Sementara untuk upaya hukum lainnya, tim kuasa hukum akan tetap berkoordinasi kepada Habib Bahar bin Smith.***

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

x