Sayangnya, apabila organisasi tersebut tidak disukai pemerintah, maka akan ada seribu alasan untuk dibubarkan.
Refly Harun mengatakan, pembubaran organisasi harus dilakukan berdasarkan proses hukum yang seharusnya (due process of law).
“Jadi membubarkan sebuah organisasi harusnya dengan due process of law, bukan subjektivitas penguasa,” tuturnya.
Baca Juga: Innalillahi, Menkopolhukam Mahfud MD Berduka, Pebulutangkis Verawaty Fajrin Meninggal Dunia
Lebih lanjut, menurut Refly Harun, legal standing yang dimiliki pemerintah tidaklah kuat karena membubarkan sebuah organisasi harus berdasarkan proses hukum yang seharusnya.
“Kan harus jelas kesalahannya apa. Nah prosedurnya saja tidak ditempuh. Misalnya prosedur peringatan, kemudian penghentian bantuan, dan lain sebagainya. Semuanya ditabrak,” ujarnya.
“Padahal Perppu Ormas itu sendiri ya dianggap bermasalah, sangat tidak demokratis. Tapi itu pun, syarat minimal itu pun tidak ditempuh oleh pemerintah ketika membubarkan FPI. Main bubar aja pokoknya, itu masalahnya,” sambungnya.
Baca Juga: Setuju dengan Mahfud MD, Cholil Nafis Tidak Setuju MUI Dibubarkan: Umat Butuh yang Mengayomi
Alumni Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu menegaskan, meski dirinya bukanlah bagian dari FPI, tetapi ia hanya menerapkan prinsip-prinsip yang demokratis.
“Betapapun kita tidak senang dengan suatu kelompok masyarakat atau organisasi, maka tidak boleh dibubarkan semena-mena. Harus jelas apa kesalahannya,” tegasnya.***