Mahfud MD Sebut Masyarakat Senang Pasca FPI Dibubarkan, Refly Harun Singgung Subjektivitas Pemerintah

- 27 Desember 2021, 10:46 WIB
Mahfud MD sebut masyarakat lebih senang pasca FPI dibubarkan
Mahfud MD sebut masyarakat lebih senang pasca FPI dibubarkan /Foto: Instagram/@mohmahfudmd/

SEPUTARTANGSEL.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, stabilitas politik bisa dicapai setelah pembubaran Front Pembela Islam (FPI).

Bahkan menurut Mahfud MD, kini masyarakat merasa senang dan hidup terasa lebih nyaman.

Melalui diskusi yang dilakukan secara daring pada Minggu, 26 Desember 2021 kemarin, Mahfud MD mengungkapkan bahwa pembubaran FPI dilakukan karena organisasi pimpinan Habib Rizieq Shihab itu tidak memiliki legal standing. Karenanya, segala tindak-tanduknya pun dilarang pemerintah.

Baca Juga: Mahfud MD Ingatkan Nasihat Gus Dur: Banyak Orang Kuat Miskin, Tak Kuat Kaya

Selain itu, Mahfud MD menuturkan, FPI tidak memperpanjang surat keterangan terdaftar (SKT) per Juni 2019 lalu, sehingga organisasi tersebut sudah bubar secara de jure pada 20 Juni 2019.

Menanggapi pernyataan Mahfud MD, Pakar hukum tata negara Refly Harun pun kembali mengungkit kasus penembakan 6 anggota laskar FPI pada 2020 lalu.

“Lebih stabil ya, karena akhirnya peristiwa pembunuhan 6 laskar FPI itu tidak ada yang membelanya lagi, that’s the point,” kata Refly Harun, dikutip SeputarTangsel.Com dari kanal YouTube Refly Harun pada Senin, 27 Desember 2021.

Baca Juga: Moeldoko Minta Elemen Pemerintah Tak Sibuk Berpolitik Jelang 2024, Dipo Alam Sebut Mahfud MD: Dalam Selimut?

Mengutip pernyataan mantan Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar, Refly Harun menyebut bahwa organisasi tersebut sudah terorganisir sejak 2014 silam.

Sayangnya, apabila organisasi tersebut tidak disukai pemerintah, maka akan ada seribu alasan untuk dibubarkan.

Refly Harun mengatakan, pembubaran organisasi harus dilakukan berdasarkan proses hukum yang seharusnya (due process of law).

“Jadi membubarkan sebuah organisasi harusnya dengan due process of law, bukan subjektivitas penguasa,” tuturnya.

Baca Juga: Innalillahi, Menkopolhukam Mahfud MD Berduka, Pebulutangkis Verawaty Fajrin Meninggal Dunia

Lebih lanjut, menurut Refly Harun, legal standing yang dimiliki pemerintah tidaklah kuat karena membubarkan sebuah organisasi  harus berdasarkan proses hukum yang seharusnya.

“Kan harus jelas kesalahannya apa. Nah prosedurnya saja tidak ditempuh. Misalnya prosedur peringatan, kemudian penghentian bantuan, dan lain sebagainya. Semuanya ditabrak,” ujarnya.

“Padahal Perppu Ormas itu sendiri ya dianggap bermasalah, sangat tidak demokratis. Tapi itu pun, syarat minimal itu pun tidak ditempuh oleh pemerintah ketika membubarkan FPI. Main bubar aja pokoknya, itu masalahnya,” sambungnya.

Baca Juga: Setuju dengan Mahfud MD, Cholil Nafis Tidak Setuju MUI Dibubarkan: Umat Butuh yang Mengayomi

Alumni Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu menegaskan, meski dirinya bukanlah bagian dari FPI, tetapi ia hanya menerapkan prinsip-prinsip yang demokratis.

“Betapapun kita tidak senang dengan suatu kelompok masyarakat atau organisasi, maka tidak boleh dibubarkan semena-mena. Harus jelas apa kesalahannya,” tegasnya.***

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini