SEPUTARTANGSEL.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, stabilitas politik bisa dicapai setelah pembubaran Front Pembela Islam (FPI).
Bahkan menurut Mahfud MD, kini masyarakat merasa senang dan hidup terasa lebih nyaman.
Melalui diskusi yang dilakukan secara daring pada Minggu, 26 Desember 2021 kemarin, Mahfud MD mengungkapkan bahwa pembubaran FPI dilakukan karena organisasi pimpinan Habib Rizieq Shihab itu tidak memiliki legal standing. Karenanya, segala tindak-tanduknya pun dilarang pemerintah.
Baca Juga: Mahfud MD Ingatkan Nasihat Gus Dur: Banyak Orang Kuat Miskin, Tak Kuat Kaya
Selain itu, Mahfud MD menuturkan, FPI tidak memperpanjang surat keterangan terdaftar (SKT) per Juni 2019 lalu, sehingga organisasi tersebut sudah bubar secara de jure pada 20 Juni 2019.
Menanggapi pernyataan Mahfud MD, Pakar hukum tata negara Refly Harun pun kembali mengungkit kasus penembakan 6 anggota laskar FPI pada 2020 lalu.
“Lebih stabil ya, karena akhirnya peristiwa pembunuhan 6 laskar FPI itu tidak ada yang membelanya lagi, that’s the point,” kata Refly Harun, dikutip SeputarTangsel.Com dari kanal YouTube Refly Harun pada Senin, 27 Desember 2021.
Mengutip pernyataan mantan Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar, Refly Harun menyebut bahwa organisasi tersebut sudah terorganisir sejak 2014 silam.