POPULER SEPEKAN: Hoax Seputar Ustadz Abdul Somad, Munarman, dan Jenderal Dudung Hingga Jokowi Beri Peringatan

- 13 Desember 2021, 22:22 WIB
Ustadz Abdul Somad diisukan ditangkap Tim Densus 88 terkait dugaan kasus terorisme
Ustadz Abdul Somad diisukan ditangkap Tim Densus 88 terkait dugaan kasus terorisme /Foto: Seputar Tangsel/Sugih Hartanto/

SEPUTARTANGSEL.COM - Ustadz Abdul Somad diisukan ditangkap Tim Densus 88 Antiteror Polri karena diduga terlibat dalam kasus tindak pidana terorisme.

Dalam informasi yang beredar, disebutkan bahwa bukti-bukti terkait Ustadz Abdul Somad terlibat dalam dugaan kasus tindak pidana terorisme sudah rampung.

Informasi mengenai ditangkapnya Ustadz Abdul Somad oleh Tim Densus 88 viral lewat unggahan video di kanal YouTube Pena Istana pada Rabu, 8 Desember 2021.

Baca Juga: Wali Kota Bandung Oded M Danial Wafat, Ustadz Abdul Somad Ungkap Kelebihan Meninggal di Hari Jumat

Berita ini merupakan salah satu dari lima artikel terpopuler di kalangan pembaca SeputarTangsel.Com dalam sepekan kemarin.

Berikut ulasan selengkapnya:

1. Ustadz Abdul Somad Ditangkap Densus 88 Terkait Dugaan Kasus Terorisme, Bukti-bukti Sudah Rampung? Ini Faktanya

Kanal YouTube Pena Istana pada Rabu, 8 Desember 2021 mengunggah video berjudul "BERITA HARI INI~DIDUGA TERLIB4T, UAS DI KAND4NGI D3NSVS 88 ?? kpk" diunggah oleh

Baca Juga: Ustad Abdul Somad: Di Indonesia Tidak Ada Mufti, MUI Sebagai Jalan Tengah

Pada saat artikel ini ditulis, video terkait penangkapan Ustadz Abdul Somad itu sudah ditonton hingga 16.342 kali dan disukai sebanyak 155 kali.

Thumbnail video tersebut menunjukkan potret Ustadz Abdul Somad tengah digelandang oleh sejumlah anggota kepolisian.

Baca selengkapnya: Ustadz Abdul Somad Ditangkap Densus 88 Terkait Dugaan Kasus Terorisme, Bukti-bukti Sudah Rampung? Ini Faktanya

2. Munarman Langsung Dieksekusi Mati karena Terbukti Lakukan Pembantaian? Begini Faktanya

Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman dikabarkan langsung dieksekusi mati.

Baca Juga: Munarman Disebut Sudah Baiat ke ISIS, Ferdinand Hutahaean: Harus Dihukum Berat, Rizieq Shihab Harus Ditelusuri

Dalam informasi yang beredar, disebutkan bahwa alasan Munarman dieksekusi mati adalah karena lakukan pembantaian.

Informasi terkait langsung dieksekusi matinya Munarman beredar lewat video unggahan kanal YouTube Pena Istana pada Jumat, 10 Desember 2021.

Baca selengkapnya: Munarman Langsung Dieksekusi Mati karena Terbukti Lakukan Pembantaian? Begini Faktanya

3. Munarman Terancam Dipenjara Seumur Hidup, Refly Harun: Orang yang Pro Kekuasaan Menari-nari

Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman didakwa dengan tiga pasal sekaligus oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Pohon Bendera Habib Rizieq di Semeru Ditebang, Refly Harun: FPI Berbuat Baik Pun Ada Pihak yang Tak Senang

Karenanya, Munarman pun terancam hukuman 20 tahun penjara, pidana seumur hidup, hingga hukuman mati.

Adapun ketiga pasal yang dijeratkan kepada Munarman oleh JPU, yakni pertama Pasal 14 Juncto Pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Kedua, Pasal 15 Juncto Pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Baca selengkapnya: Munarman Terancam Dipenjara Seumur Hidup, Refly Harun: Orang yang Pro Kekuasaan Menari-nari

4. Jenderal Dudung Abdurachman Ternyata Etnis China? Begini Faktanya

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman kini tengah menjadi sorotan publik. Pasalnya, ia kerap kali melontarkan pernyataan kontroversial.

Baca Juga: TPNPB-OPM Nyatakan Perang ke TNI-Polri, Nicho Silalahi Sindir KSAD Dudung: Lihat Teroris Menggigil Badannya

Terbaru, Jenderal Dudung Abdurachman bahkan mengajak agar orang tak perlu terlalu mendalami pelajaran agama.

Hal itu disampaikannya saat mengisi ceramah dalam kuliah subuh di Masjid Nurul Amin, Jayapura, Papua pada 23 November 2021 lalu.

Baca selengkapnya: Jenderal Dudung Abdurachman Ternyata Etnis China? Begini Faktanya

5. Presiden Jokowi Beri Peringatan, Jangan Ada Kriminalisasi terhadap Kebebasan Berpendapat

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku memahami adanya kegelisahan dan kekhawatiran masyarakat terhadap sanksi pidana dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di tengah perkembangan industri 4.0 saat ini.

Baca Juga: TNI Siap Jungkalkan Presiden Jokowi dari Jabatannya Usai Setujui Komando Rizal Ramli? Cek Faktanya

Terkait hal itu, Jokowi mengatakan telah memerintahkan kepada Kapolri untuk mengambil langkah persuasif dalam penanganan perkara ITE tersebut.

Melalui pidatonya di Istana Negara dalam rangka Peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) sedunia pada Jumat, 10 Desember 2021, Jokowi bahkan memberi peringatan agar tidak ada lagi kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat.

Baca selengkapnya: Presiden Jokowi Beri Peringatan, Jangan Ada Kriminalisasi terhadap Kebebasan Berpendapat ***

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah