SEPUTARTANGSEL.COM - Seorang tenaga kesehatan (nakes) di Luwu Timur diberi denda Rp2 miliar setelah melaporkan temuan formalin pada seekor ayam potong yang diambil sampelnya dari pasar.
Hasmawati, nama nakes yang melaporkan temuan formalin dan didenda Rp2 miliar oleh Pengadilan Negeri (PN) Malili. Di dinilai telah melanggar UU ITE, karena menyebarkan laporannya ke media sosial.
Hasmawati sendiri mengaku, temuan formalin pada ayam potong yang ternyata milik pengusaha Frengky T tidak disebarkan ke media. Dia membuat laporan dalam amplop tertutup dan diserahkan kepada tim. Kasus sudah sempat dibawa ke pengadilan kasasi Mahkamah Agung, namun Hasmawati tetap harus membayar denda Rp2 miliar.
Dokter Tirta pun menanggapi kasus yang menimpa Hasmawati setelah melaporkan temuan formalin. Dia membandingkannya dengan Rachel Vennya, meski tidak menyebutkan nama tersebut secara langsung.
"Lain cerita buat sejawat kami, yang melaporkan temuan formalin, malah dikenakan pasal UU ITE," ujar Dokter Tirta sebagaimana dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @tirta_cipeng pada Minggu, 12 Desember 2021.
"Mungkin sejawat kami 'kurang sopan', sambung Dokter Tirta.
Kata 'kurang sopan" menunjukkan perbandingan dengan kasus Rachel Vennya yang tidak dipenjara oleh hakim, karena dinilai sopan selama pengadilan berlangsung. Netizen juga menanggapi senada cuitan Dokter Tirta.