SEPUTARTANGSEL.COM - Selebgram Rachel Vennya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelanggaran karantina, bersama Salim Nauderer, Maulida Khairunnisa, dan petugas bandara berinisial OP.
Usai menjalani serangkaian pemeriksaan oleh pihak Kepolisian, Rachel Vennya dinilai terbukti melanggar Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018 dan Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984.
Setelah sebelumnya sempat menonaktifkan akun Instagram-nya, Rachel kembali aktif di laman media sosialnya itu usai ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Unggahan Rachel Vennya Setelah Dinyatakan Tersangka Kasus Karantina Dapat Support Rekan-rekannya
Lewat unggahan pertamanya pada Rabu malam, Rachel kembali mengungkapkan permintaan maafnya kepada publik atas semua pelanggaran yang telah dia lakukan.
"Melalui tulisan ini, aku ingin memohon maaf dengan tulus untuk semua kesalahan-kesalahan yang membuat teman-teman kecewa," tulis Rachel dikutip SeputarTangsel.Com dari Instagram @rachelvennya pada Rabu, 3 November 2021.
Kekasih Salim Nauderer itu mengaku siap mejalani semua konsekuensi yang diterima akibat kesalahan yang dilakukannya.
Dia menganggap peristiwa tersebut sebagai pelajaran yang sangat berharga untuk dirinya, agar lebih bisa bertanggung jawab lagi.