SEPUTARTANGSEL.COM - Selebgram Rachel Vennya tak lepas dari sorotan tajam masyarakat Indonesia.
Rachel Vennya Cs menjadi santer diperbincangkan publik lantaran dirinya kabur dari karantina usai melakukan perjalanan dari Amerika Serikat.
Akhirnya hakim menjatuhkan vonis 4 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan atas kasus kaburnya karantina Rachel Vennya tersebut.
Rachel Vennya juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta dalam kasus pelanggaran karantina kesehatan itu.
Adapun pembacaan hasil sidang putusan majelis hakim pengadilan Negeri (PN) Tangerang itu dihadiri oleh Rachel Vennya pada Jumat, 10 Desember 2021 lalu.
Majelis hakim menyatakan Rachel Vennya bersalah karena telah melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Tak hanya Rachel Vennya, vonis tersebut juga berlaku untuk Salim Nauderer dan Maulida Khairunnisa.
Meski Rachel Vennya dinyatakan bersalah atas kasus pelanggaran karantina covid-19, sayangnya mantan istri Niko Al Hakim alias Okin itu tidak dipenjara.
Artinya, Rachel Vennya hanya akan menjalani hukuman penjara selama empat bulan apabila selama masa delapan percobaan, dia melakukan tindak pidana.