SEPUTARTANGSEL.COM - Influencer dan selebgram cantik Rachel Vennya sedang ramai diperbincangkan karena dirinya yang tidak dipenjara setelah tidak melakukan karantina sehabis pulang liburan dari New York, Amerika Serikat.
Rachel Vennya divonis hukuman percobaan selama delapan bulan terkait kasus pelanggaran aturan karantina Covid-19 oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang pada Jumat, 10 Desember 2021.
Dalam unggahan di akun Instagram @bali.avenue pada Jumat, 10 Desember 2021 yang menuliskan keterangan bahwa Rachel tidak dipenjara karena Hakim menilai Rachel Vennya bersikap sopan dan tidak terbelit-belit saat memberikan keterangan selama menjalani persidangan.
"Hal yang meringankan terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan, terdakwa bersikap sopan di persidangan," kata hakim saat sidang pembacaan putusan di PN Tangerang, dikutip SeputarTangsel.com dari Instagram @bali.avenue pada Sabtu, 11 Desember 2021.
Diketahui, mantan istri dari Niko Al Hakim tersebut baru akan dipenjara selama empat bulan jika melakukan tindak pidana selama masa percobaan delapan bulan.
Rachel akan dikenakan hukuman penjara empat bulan plus denda Rp50 juta subsider kurungan satu bulan apabila melakukan tindak pidana.
Baca Juga: Rachel Vennya Terancam Hukuman Setahun Penjara Karena Kabur dari Karantina
Selebgram itu dinilai memberikan contoh yang buruk kepada publik dan hukuman yang diberikan tidak sesuai hanya karena sikapnya yang sopan.