SEPUTARTANGSEL.COM - Nama selebgram Rachel Vennya kian disorot publik usai dirinya kabur dari karantina sepulang dari New York, Amerika Serikat.
Kini, masyarakat Indonesia kembali dibuat murka dengan hasil sidang perdana kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 yang dijalani oleh Rachel Vennya.
Bagaimana tidak, dalam persidangan yang digelar pada Jumat, 10 Desember 2021, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang memutuskan untuk tidak menahan Rachel Vennya.
Baca Juga: Tak Dipenjara, Hakim Nilai Rachel Vennya Bersikap Sopan dan Tidak Berbelit-belit
Menurut hakim, Rachel Vennya tidak jadi dipenjara lantaran dinilai sopan dan kooperatif selama persidangan berlangsung.
Padahal, hakim sendiri telah menjatuhkan vonis empat bulan penjara dengan masa percobaan delapan bulan atas kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 tersebut.
Rachel Vennya pun tidak jadi dipenjara dan hanya diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta.
Sontak santernya Rachel Vennya yang tidak dipenjara karena sopan itu, lantas membuat Netizen geram.