Mabes Polri Kebanjiran Karangan Bunga Usai Menangkap Munarman, Pengamat Bilang Begini

- 2 Mei 2021, 21:57 WIB
Mantan Sekretaris FPI, Munarman saat ditangkap Densus 88 di kediamannya pada Selasa, 27 April 2021.
Mantan Sekretaris FPI, Munarman saat ditangkap Densus 88 di kediamannya pada Selasa, 27 April 2021. /Dok. Divisi Humas Polri


SEPUTARTANGSEL.COM - Markas besar (Mabes) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dibanjiri karangan bunga usai menangkap mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman.

Hal itu dinilai sebagai bentuk apresiasi dan dukungan masyarakat terhadap Polri yang dinilai berhasil menangkap Munarman dalam kasus teroris.

Selain itu, masyarakat juga menginginkan situasi selalu kondusif di Indonesia tanpa ada aksi teror dari siapapun.

Baca Juga: Hasil Moto GP Jerez Spanyol, Jack Miller Podium Diikuti Rekan Setimnya Francesco Bagnaia

"Kami melihat itu bagian dari derasnya dukungan dan simpati masyarakat kepada Polri yang menginginkan kamtibmas selalu kondusif dan bebas dari aksi teror," kata Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan dalam keterangan tertulis di Jakarta, dikutip dari Antara, Minggu 2 Mei 2021.

Edi mengatakan, simpati masyarakat terhadap Densus 88 Polri itu merupakan hal yang wajar karena menginginkan aparat kepolisian tidak ragu melakukan penegakan hukum dengan tegas kepada siapapun.

Munarman disebut banyak mengenal pejabat tinggi di Indonesia, namun demikian ia tetap diproses secara hukum oleh aparat.

Baca Juga: Pemerintah Serukan Larangan Mudik, Operasi Layanan Bus AKAP dan AKDP Dihentikan

"Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kita lihat tidak mengenal kompromi. Siapa saja yang jelas jelas terbukti melanggar hukum apalagi terlibat jaringan teror akan diproses," ujar mantan Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) itu.

Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan penangkapan Munarman itu terkait dugaan sejumlah aksi terorisme.

"Penangkapan saudara M terkait dengan dugaan aksi-aksi terorisme yang terjadi pada beberapa waktu yang lalu," kata Ahmad dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa 27 April 2021.

Baca Juga: Gempa Magnitudo 4,8 Guncang Lampung Barat, Warga Diimbau Hindari Bangunan Retak

Ahmad mengatakan, saat ini Munarman ditahan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya untuk kemudian menjalani pemeriksaan intensif.

"Saat ini saudara M masih dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Sebelumnya, Munarman ditangkap Densus 88 pada Selasa 27 April 2021 sekira pukul 15:30 WIB di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.

Baca Juga: Bacaan Doa Qunut dan Artinya, Dibaca Mulai Malam ke-16 Ramadhan

Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.

Usai penangkapan terhadap Munarman, Tim Densus 88 juga melakukan penggeledahan di bekas kantor ormas terlarang FPI di Petamburan, Jakarta Pusat.

Dalam penggeledahan tersebut, tim menemukan bahan baku peledak TATP atau triacetone triperoxide, aseton dan nitrat.***

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x