Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Terkait Tarif Tertinggi RT-PCR, Akibatnya Ini Apabila Dilanggar

- 3 Desember 2021, 09:38 WIB
Ilustrasi pelaksanaan swab test PCR
Ilustrasi pelaksanaan swab test PCR /kabar-priangan.com/Pixabay/
 
SEPUTARTANGSEL.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor HK.02.02/I/4198/2021 tentang Pelaksanaan Ketentuan Atas Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Covid-19.
 
Surat Edaran itu menegaskan tarif pemeriksaan (Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) tidak boleh melebihi batas tarif tertinggi yang telah ditentukan oleh pemerintah.
 
Dalam SE yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan (Dirjen Yankes), Kemenkes Abdul Kadir itu mengatakan tidak boleh ada penarikan biaya tambahan dari batas tarif tertinggi PCR.
 
 
“Hasil pemeriksaan RT-PCR yang selesai lebih cepat dari batas waktu sebagaimana dimaksud merupakan bagian dari mutu pelayanan kesehatan yang diberikan oleh rumah sakit dan/atau laboratorium pemeriksa RT-PCR," kata Abdul Kadir, dikutip SeputarTangsel.Com dari halaman resmi Setkab pada Jumat, 3 Desember 2021.
 
"Oleh karena itu tidak boleh ditarik biaya tambahan sehingga melebihi batas tarif tertinggi pemeriksa RT-PCR yang telah ditetapkan,” sambung Abdul Kadir.
 
Untuk diketahui, tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR ditetapkan sebesar Rp275 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali, serta Rp300 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali. 
 
Hal itu tertulis dalam SE Dirjen Yankes Nomor HK.02.02/1/3843/2021.
 
 
Selain itu, hasil RT-PCR harus diterima oleh masyarakat yang melakukan tes pemeriksaan paling lambat 1x24 jam.
 
Abdul Kadir mengungkapkan, bagi yang tidak mematuhi SE ini tidak akan terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
“Terhadap rumah sakit penyelenggara pelayanan Covid-19 dan laboratorium pemeriksa Covid-19 yang tidak mematuhi ketentuan yang ada dalam SE Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/1/3843/2021 dan ketentuan yang ada dalam surat edaran ini tidak akan terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
 
Untuk diketahui, batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR yang telah ditetapkan ini diperuntukkan bagi masyarakat yang melakukan pemeriksaan atas permintaan sendiri.***

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

x