SEPUTARTANGSEL.COM - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri BUMN Erick Thohir dilaporkan ke polisi terkait dugaan kasus korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam bisnis polymerase chain reaction (PCR).
Laporan tersebut diajukan oleh Ketua Umum (Ketum) ProDem, Iwan Sumule setelah keterlibatan Luhut Binsar Pandjaitan dan Erick Thohir dalam bisnis PCR terendus oleh publik.
Akibat dari laporannya itu, Iwan Sumule pun akan diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Ia akan diperiksa sebagai pelapor pada Senin, 29 November 2021 pagi ini.
Menurut Pakar hukum tata negara Refly Harun, apa yang dilakukan oleh Iwan Sumule merupakan upaya seorang warga negara untuk menjaga tata kelola pemerintahan yang baik (good and clean governance).
Refly Harun menilai, hal tersebut jauh lebih substantif dibandingkan dengan melaporkan orang yang berbeda pandangan dengan pemerintahan. Sebab, menurutnya hal itu berkaitan dengan hajat hidup orang banyak.
"Ini jauh lebih substantif ketimbang dengan melaporkan orang yang berbeda pendapat atau yang mengkritik pemerintahan. Karena ini adalah hajat hidup orang banyak. Bagaimana mungkin di tengah pandemi, kemudian ada pejabat yang berbisnis PCR?" kata Refly Harun, dikutip SeputarTangsel.Com dari kanal YouTube Refly Harun pada Senin, 29 November 2021.
Refly berharap, ada keseriusan para aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan yang diajukan Iwan Sumule kepada Luhut Binsar Pandjaitan dan Erick Thohir.
Baca Juga: Jokowi Ikut Tetapkan Harga PCR Bersama Erick Thohir dan Luhut, DPR Didesak Gunakan Hak Interpelasi