Jokowi Tanggapi Putusan MK atas UU Cipta Kerja: Peraturan Pelaksanaan Tetap Berlaku

- 30 November 2021, 20:23 WIB
Presiden Joko Widodo tanggapi keputusan MK tentang UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat
Presiden Joko Widodo tanggapi keputusan MK tentang UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat /Instagram/@jokowi/

Selain itu, Presiden Jokowi sudah memerintahkan kepada para Menko dan para Menteri terkait untuk segera menindaklanjuti putusan MK itu secepat-cepatnya.

Orang nomor satu di Republik Indonesia itu mengungkapkan pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang diberikan waktu paling lama dua tahun untuk melakukan revisi atau perbaikan-perbaikan.

Baca Juga: Reuni 212 Digelar di Pesantren Azzikra, Wakil Gubernur DKI Riza Patria Beri Apresiasi

"Dengan demikian seluruh peraturan pelaksanaan Undang Undang Cipta Kerja yang ada saat ini masih tetap berlaku," ucap Presiden Jokowi.

"Dengan dinyatakan masih berlakunya Undang Undang Cipta Kerja oleh MK, maka seluruh materi dan substansi dalam Undang Undang Cipta Kerja dan aturan sepenuhnya tetap berlaku tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh MK," ungkap Presiden Jokowi.

Oleh karena itu, Presiden Jokowi memastikan investasi yang telah dilakukan serta investasi yang sedang dan akan berproses tetap aman dan terjamin.

"Saya pastikan kepada para pelaku usaha dan para investor dari dalam dan luar negeri bahwa investasi yang telah dilakukan serta investasi yang sedang dan akan berproses tetap aman dan terjamin," kata Presiden Jokowi.

Baca Juga: Song Joong Ki Berduka, Neneknya Meninggal Dunia

“Sekali lagi, saya pastikan pemerintah menjamin keamanan dan kepastian investasi di Indonesia,” tegas Presiden Jokowi.***

 

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah