Jokowi Tanggapi Putusan MK atas UU Cipta Kerja: Peraturan Pelaksanaan Tetap Berlaku

- 30 November 2021, 20:23 WIB
Presiden Joko Widodo tanggapi keputusan MK tentang UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat
Presiden Joko Widodo tanggapi keputusan MK tentang UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat /Instagram/@jokowi/

 

SEPUTARTANGSEL.COM - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menanggapi hasil Putusan Uji Formil Mahkamah Konstitusi (MK) atas Undang Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Presiden Jokowi mengatakan pemerintah menghormati dan berkomitmen untuk segera melaksanakan hasil keputusan itu.

Presiden Jokowi mengatakan hal tersebut pada keterangan pers di Istana Merdeka, yang diunggah di kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Senin, 29 November 2021 pagi.

"Komitmen pemerintah dan komitmen saya terhadap agenda reformasi struktural deregulasi dan debirokratisasi akan terus kita jalankan," kata Presiden Jokowi yang dikutip SeputarTangsel.Com dari kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Senin, 29 November 2021.

Baca Juga: Nadzira Kenang Ameer Azzikra Sesaat Setelah Dinyatakan Meninggal: Aku Peluk-pelukin Jaketnya, Parfumnya Khas

"Kepastian hukum dan dukungan pemerintah untuk kemudahan investasi dan berusaha akan terus saya pimpin dan saya pastikan," sambung Presiden Jokowi.

Presiden Jokowi mengatakan menghormati dan segera melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tersebut.

“Sebagai negara demokrasi yang berdasarkan hukum, pemerintah menghormati dan segera melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020,” ujar Presiden Jokowi.

Selain itu, Presiden Jokowi sudah memerintahkan kepada para Menko dan para Menteri terkait untuk segera menindaklanjuti putusan MK itu secepat-cepatnya.

Orang nomor satu di Republik Indonesia itu mengungkapkan pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang diberikan waktu paling lama dua tahun untuk melakukan revisi atau perbaikan-perbaikan.

Baca Juga: Reuni 212 Digelar di Pesantren Azzikra, Wakil Gubernur DKI Riza Patria Beri Apresiasi

"Dengan demikian seluruh peraturan pelaksanaan Undang Undang Cipta Kerja yang ada saat ini masih tetap berlaku," ucap Presiden Jokowi.

"Dengan dinyatakan masih berlakunya Undang Undang Cipta Kerja oleh MK, maka seluruh materi dan substansi dalam Undang Undang Cipta Kerja dan aturan sepenuhnya tetap berlaku tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh MK," ungkap Presiden Jokowi.

Oleh karena itu, Presiden Jokowi memastikan investasi yang telah dilakukan serta investasi yang sedang dan akan berproses tetap aman dan terjamin.

"Saya pastikan kepada para pelaku usaha dan para investor dari dalam dan luar negeri bahwa investasi yang telah dilakukan serta investasi yang sedang dan akan berproses tetap aman dan terjamin," kata Presiden Jokowi.

Baca Juga: Song Joong Ki Berduka, Neneknya Meninggal Dunia

“Sekali lagi, saya pastikan pemerintah menjamin keamanan dan kepastian investasi di Indonesia,” tegas Presiden Jokowi.***

 

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah