Jokowi Tanggapi Putusan MK atas UU Cipta Kerja: Peraturan Pelaksanaan Tetap Berlaku

- 30 November 2021, 20:23 WIB
Presiden Joko Widodo tanggapi keputusan MK tentang UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat
Presiden Joko Widodo tanggapi keputusan MK tentang UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat /Instagram/@jokowi/

 

SEPUTARTANGSEL.COM - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menanggapi hasil Putusan Uji Formil Mahkamah Konstitusi (MK) atas Undang Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Presiden Jokowi mengatakan pemerintah menghormati dan berkomitmen untuk segera melaksanakan hasil keputusan itu.

Presiden Jokowi mengatakan hal tersebut pada keterangan pers di Istana Merdeka, yang diunggah di kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Senin, 29 November 2021 pagi.

"Komitmen pemerintah dan komitmen saya terhadap agenda reformasi struktural deregulasi dan debirokratisasi akan terus kita jalankan," kata Presiden Jokowi yang dikutip SeputarTangsel.Com dari kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Senin, 29 November 2021.

Baca Juga: Nadzira Kenang Ameer Azzikra Sesaat Setelah Dinyatakan Meninggal: Aku Peluk-pelukin Jaketnya, Parfumnya Khas

"Kepastian hukum dan dukungan pemerintah untuk kemudahan investasi dan berusaha akan terus saya pimpin dan saya pastikan," sambung Presiden Jokowi.

Presiden Jokowi mengatakan menghormati dan segera melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tersebut.

“Sebagai negara demokrasi yang berdasarkan hukum, pemerintah menghormati dan segera melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020,” ujar Presiden Jokowi.

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

x