Lebih lanjut, Rocky mengungkapkan bahwa UU Cipta Kerja yang ditetapkan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi sorotan media asing. Menurutnya, putusan itu disebut-sebut sebagai sebuah ambiguitas.
Mantan Dosen Filsafat Universitas Indonesia itu berpendapat, hal tersebut akan membuat Indonesia dipandang berbahaya oleh para investor asing karena tidak adanya kepastian hukum.
"Jadi investor asing memantau bahwa, 'Sangat berbahaya berinvestasi di Indonesia karena tidak ada kepastian'. Jadi, Mahkamah Konstitusi berpikir bahwa itu hanya soal hukum, impact-nya jauh, investor menganggap 'Tidak ada kepastian dong di Indonesia?'," ujarnya.
Rocky menegaskan, keputusan hukum yang memiliki efek global akan menimbulkan keguncangan dalam persepsi investasi.***