Vonis Habib Rizieq Disunat Jadi 2 Tahun Oleh MA, Netizen: Mestinya Mafia PCR yang Dipenjarakan

- 16 November 2021, 10:41 WIB
MA memotong vonis Habib Rizieq dalam kasus RS Ummi dari empat tahun menjadi dua tahun.
MA memotong vonis Habib Rizieq dalam kasus RS Ummi dari empat tahun menjadi dua tahun. /Antara/

SEPUTARTANGSEL.COM - Mahkamah Agung (MA) secara resmi telah mengurangi vonis terhadap mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab menjadi dua tahun penjara pada Senin, 15 November 2021.

Pengurangan hukuman tersebut lebih rendah dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memvonis Habib Rizieq empat tahun penjara karena terlibat kasus tes swab RS Ummi Bogor.

"Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 210/Pid.Sus/2021/PT DKI yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 225/Pid.Sus.2021/PN Jakarta Timur tanggal 24 Juni 2021 mengurangi pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara selama dua tahun," tulis amar putusan itu, dikutip SeputarTangsel.Com dari laman resmi MA, Selasa, 16 November 2021.

Baca Juga: MA Pangkas Hukuman Habib Rizieq Jadi 2 Tahun, Nicho Silalahi: Satu Haripun IB HRS Tidak Layak Dihukum

Majelis Hakim mengungkapkan adanya pengurangan vonis yang dijatuhkan kepada Habib Rizieq ini dikarenakan keonaran yang ditimbulkan oleh mantan pimpinan FPI itu hanya terjadi di media massa.

Namun, tidak terjadi keonaran yang mengakibatkan adanya korban jiwa/fisik atau harta benda dari berita bohong yang dibuat oleh Habib Rizieq.

Adanya pengurangan vonis terhadap Habib Rizieq menjadi perbincangan di media sosial.

Tidak sedikit netizen yang semakin merasa yakin bahwa penahanan Habib Rizieq adalah upaya untuk membungkam eks pimpinan FPI itu yang lantang mengkritik pemerintah.

Baca Juga: MA Potong Vonis HRS Jadi 2 Tahun Penjara Soal Kasus RS Ummi, Nicho Silalahi Bandingkan dengan Presiden Jokowi

Ada juga yang menilai seharusnya Habib Rizieq tidak harus dipenjara, lantaran ada beberapa pejabat publik lainnya yang menimbulkan kerumunan saat pemberlakuan PPKM malah tidak dihukum.

Selain itu, netizen juga membandingkan kasus Habib Rizieq soal tes swab dengan para mafia PCR.

"Sedetik pun ga seharusnya IBHRS di penjara," tulis akun @Stevaniehuangg.

"Tak ada korban jiwa,tak ada benturan fisik & huru-hara yg ancam keamanan nasional, keonaran hanya terjadi di media sosial yg dipenuhi akun bot. Penahanan IBHRS adalah kedzaliman sangat tak layak walau sedetik, mestinya mafia PCR yg dipenjarakan!!" tulis akun @ekowboy2.

Baca Juga: Diduga Hina Habib Rizieq, McDanny Minta Maaf, Ketua MUI: Proses Hukum Jalan Terus, Biar Jadi Pelajaran

"Semoga Allah ta'ala memberi hidayah kepada aparat shg IBHRS bebas, sudah berlaku dzolim terhadap beliau hanya gara2 kasus RS UMMI, semoga Allah melaknatmu Bima Arya," tulis akun @MamiekGono.

"Sungguh tdk adil. IBHRS sungguh seorang pejuang dan pemimpin yg lbh mementingkan umatnya, rela berkorban sekalipun tanpa salah difitnah, dihina, dan dirampas kemerdekaannya," tulis akun @Gank_Of_Petojo.

"Kenapa istana takut dgn Imam Besar Habib Rizieq Sebab Imam Besar Habib Rizieq bisa menggerakan seluruh Umat Islam yg ada di Indonesia Kecuali yg ngaku2 umat Islam,yg benci beliau Ya Allah,lindungi & sehatkan selalu IBHRS Gulingkan segera rezim dzolim ini Ya Allah," tulis akun @PrincessKrikil.***

Editor: Asep Saripudin


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x